Monday, April 28, 2014

OJK ingatkan BPJS dan DJSN soal dana pensiun







(Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan duduk bersama membahas sistem pendanaan program jaminan pensiun yang akan dilaksanakan pada Juli 2015 mendatang.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pembicaraan terkait sistem pendanaan program jaminan pensiun perlu disusun dengan hati-hati. “Karena ini bicara kelanjutan dari program yang sifatnya wajib dan terkait dana negara,” tutur dia, hari ini.

Regulator mengisyaratkan, program jaminan pensiun nantinya tidak membebani negara. Karenanya, iuran dan manfaat pensiunnya nanti harus sesuai. Misalnya, ada batasan manfaat pensiun yang akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Di luar batasan itu, program dana pensiun dijalankan oleh perusahaan asuransi atau pensiun komersial. Menurut dia, perlu ada kerja sama untuk menyusun program pensiun yang dijalankan BPJS. Tujuannya untuk menimalisir risiko shortage fund saat membayar kewajiban.

“Menjamin kemampuan bayar (solvency) BPJS sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan program wajib ini,” pungkasnya.

Sekadar informasi saja, industri dana pensiun mengenal dua program pensiun, terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Sesuai namanya, PPIP menawarkan pembayaran iuran pasti dan pencairannya sesuai dengan iuran peserta beserta pengembangan dananya.

Sementara, dalam PPMP, peserta dijanjikan manfaat uang pensiun yang akan diterima peserta dengan pasti jumlahnya. Tidak peduli apakah iuran pesertanya kecil, perusahaan pengelola mengalami rugi atau kondisi pasar sedang tidak mendukung pengembangan dana. Pengelola dana pensiun wajib mencairkan manfaat sesuai yang diperjanjikan.(www.waspada.co.id)

No comments:

Post a Comment