Namun, faktanya saat ini alokasi bansos dari APBN 2014
berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjumlah Rp91,81 triliun
tersebar di 15 kementerian/lembaga pemerintah.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia
Hanifa Amaliah dan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and
Accountability (INFRA) Agus Chairudin kepada Harian Terbit, menanggapi surat
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan kepada Presiden Susilo
Bambang Yudhoyno (SBY) yang meminta agar Kemensos menjadi satu-satunya
kementerian/lembaga yang mengelola dana bansos.
"Peraturan UU sudah jelas, Kemensos harus jadi leading
sektor pengelolahan dana bantuan sosial. Nantinya tinggal di koordinasikan saja
penyalurannya ke kementerian/lembaga pemerintah terkait," kata Ledia
Hanifa Amaliah.
Berdasarkan UU No.13/2011 tentang penanganan fakir miskin,
kata Ledia Hanifa, penyaluran bantuan sosial itu harus tepat sasaran. Dimana
harus disepakati dana bansos itu dipergunakan untuk kepentingan apa, besarannya
berapa, agar dana bansos itu tidak disalah gunakan. "Jadi harus disepakati
untuk apa, targetnya apa. UU Penanganan Fakis Miskin menjamin hal ini,"
tegasnya.
Menurutnya, adanya kecurigaan bahwa Kemensos tidak mampu
mengelola dana bansos dikarenakan di Kemensos banyak mafia bansos sehingga
rawan di korupsi.
"Kemensos itu jangan salah, misalnya penyaluran Beras
untuk Rakyat Miskin (Raskin). Uangnya itu kan dari Bulog selama ini, kualitas
beras jelek itu Bulog yang disahkan, Kemensos hanya penyalur," jelasnya.
Agus Chairudin menambahkan, Bansos sejatinya adalah bantuan
hibah pemerintah untuk masyarakat yang pengelolaan administrasinya memang harus
di satu kementerian agar tidak tumpang tindih dan jelas pertanggungjawabannya.
Sehingga lebih tepatnya Kemensos sebagai regulator Bansos yang di operatori
oleh dinas-dinas sosial pemerintah provinsi, kabupaten/kota. "Karena
dinas-dinas sosial lebih faham lokasi warga yang benar-benar butuh Bansos,
sebab data dilakukan secara verifikasi factual lapangan dor to dor," kata
Agus Chairudin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial
(Rehsos) Kemensos, Samsudi mengatakan kementeriannya bersedia menjalankan
amanah bangsa dan negara untuk menjadi satu-satunya kementerian atau lembaga
pemerintah yang mengelola dana bantuan sosial (bansos). "Kemensos siap
mengelola dana bansos secara akuntabel dan transparan serta dapat
dipertanggungjawabkan, sepanjang persepsi tentang belanja bantuan sosial itu
sama pada semua level di instansi pemerintah," kata Samsudi.
"Keputusan KPK meminta Kemensos sebagai pengelola
bansos sangat tepat dan relevan, mengingat tugas dan tanggung jawab Kemensos
sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial," lanjut Samsudi.
Adapun soal keraguan sejumlah kementerian tentang
keterbatasan Kemensos dalam menyalurkan anggaran bansos, tegas Samsudi, sangat
tidak beralasan. Sebab, Kemensos memiliki infrastuktur yang mendukung
pelaksanaan bansos. Di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki
koordinasi dengan dinas sosial, lembaga kesejahteraan sosial (LKS) milik
pemerintah daerah maupun masyarakat yang jumlahnya kurang lebih 8.000 LKS.
Selain itu di setiap provinsi terdapat para pendamping
penyelenggara kesejahteraan sosial yang terdiri dari tenaga kesejahteraan
sosial kecamatan (TKSK), dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat (TKSM). Ada
pula sejumlah pendamping untuk program keluarga harapan (PKH), asistensi lanjut
usia terlantar, asistensi sosial orang dengan kecacatan berat.
Berikut rincian alokasi bantuan sosial 2014 (berdasarkan
data Kementerian Keuangan) yang telah mengalami perubahan pagu menjadi Rp91,81
triliun:
1. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp9,44 triliun.
2. Kementerian Pertanian sebesar Rp5,35 triliun.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp28,33
triliun.
4. Kementerian Kesehatan sebesar Rp19,93 triliun.
5. Kementerian Agama sebesar Rp12,68 triliun.
6. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp32,6
miliar.
7. Kementerian Sosial sebesar Rp5,54 triliun.
8. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp611,4
miliar.
9. Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp3,91 triliun.
10. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp49
miliar.
11. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebesar
Rp285 miliar.
12. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar
Rp766,5 miliar.
13. Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp1,79 triliun.
14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp50 miliar.
15. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebesar Rp4,7
miliar Serta cadangan bencana yang dialokasikan senilai Rp3 miliar.
(Robbi Khadafi/www.harianterbit.com)
No comments:
Post a Comment