Sunday, April 6, 2014

Pemprov Bali Tertibkan ‘Dana Punia’ yang Diadakan oleh Media


Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Denpasar (Foto - Jaringnews/Sri Lestari)
Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Denpasar (Foto - Jaringnews/Sri Lestari)
Penyelenggara dana punia harus dijelaskan pengumpulan dana untuk apa

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginstruksikan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk menertibkan gerakan dana punia atau pundi amal dari masyarakat untuk bantuan ke pura-pura dan lainnya. Hal ini ditanggapi gubernur saat salah satu warga menanyakan penertiban dana punia yang dilakukan oleh media di Bali.

“Ini penting, bagaimana meminta sumbangan kepada masyarakat, bagaimana prosedurnya, saat ini saya sudah mengeluarkan izin kepada dua media yang melakukan penggalangan dana, untuk membantu sesama. Saya rasa pak Kadis Sosial bisa menerangkan,” kata Gubernur Bali saat acara Simakrama (tatap muka dengan masyarakat) di wantilan DPRD Bali, Denpasar, Sabtu (5/4).

Kadis Sosial Provinsi Bali I Nyoman Wenten menyampaikan bahwa penggalangan dana masyarakat untuk sumbangan kepada sesama ada aturannya tersendiri. Jika penyalurannya lintas provinsi harus izin ke Kementrian Sosial, jika lintas Kabupaten mendapat izin gubernur dan lintas kecamatan harus izin bupati atau walikota, berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980

“Untuk itu kami berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan Dinas Perizinan. Penyelenggara dana punia harus mengajukan proposal, dimana harus dijelaskan, pengumpulan dana itu untuk apa. Media manapun yang akan menggalang dana punia, kami tetap akan memfasiliasi sesuai dengan aturan,” kata Nyoman Wenten dihadapan hadirin di acara Simakrama.

Dana Punia yang banyak diakukan media lokal di Bali memang bertujuan baik dan bernilai sosial tinggi untuk membantu masyarakat, khususnya di Bali jika membutuhkan pertolongan. Begitu juga membantu pembangunan pura di Bali yang layak untuk direnovasi. Akan tetapi harus sesuai prosedur dan tepat sasaran. (jaringnews.com)

No comments:

Post a Comment