Menanggapi hal itu, Direktur Pelayanan
BPJS Kesehatan Fajriadinur mengaku telah membuka unit pengaduan peserta
JKN/BPJS Kesehatan.
"Kami sudah membuka unit pengaduan peserta, yang bisa diakses melalui website kami di http://bpjs-kesehatan.go.id. Nanti cari kolom pengaduan di situ," papar Fajri saat diskusi bertema 'Evaluasi 100 hari JKN/BPJS' di Galery Cafe, Cikini, Jakarta, Jumat (11/4).
Atau bila ingin lebih cepat, peserta JKN yang kecewa terhadap pelayanan bisa menghubungi call center
pengaduan BPJS Kesehatan di nomor 500 400. Namun Fajri mengingatkan
agar pengaduan itu cepat direspon, sebaiknya dilengkapi dengan data-data
lengkap. Seperti kronologis kejadian, tempat rumah sakit dan nama
doktor yang melayani.
"Atau bisa juga peserta mengadu ke
Kementerian Kesehatan. Pengaduan biasanya kita tindak lanjuti dalam 3 X
24 jam, tetapi tentunya ada yang bisa lansung direspon hari itu juga dan
selesai, tapi ada yang harus ditindaklanjut lebih jauh. Itu tergantung
peserta JKN memberikan data lengkap," serunya.
Di samping itu, pihaknya juga telah membentuk tim kendali mutu yang bertugas mengecek di rumah sakit maupun di klinik.
"Kita membentuk tim kendali mutu,
tugasknya macam-macam. Mengecek obat-obat apakah sudah cukup atau
kurang, juga menilai apakah apoteker di rumah sakit itu tanggap dan
sebagainya," tukas dia. (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment