Saturday, April 12, 2014

Mulai April, Perserta JKN Bebas Pilih Faskes

ilustrasi (Int)

  Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tercatat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tak perlu antri panjang lagi di fasilitas kesehatan (Faskes) primer atau puskesmas yang ditentukan BPJS kesehatan. Mulai April 2014, para peserta bebas memilih faskes mana saja yang akan digunakan untuk mendapat layanan kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Endang Tidarwati mengatakan, tak hanya bisa berganti puskesmas, peserta juga bebas memilih dokter keluarga, klinik dan beberapa faskes tingkat pertama lainnya untuk dijadikan rujukan awal.

Kebijakan tersebut, kata Endang, diputuskan dengan menimbang banyaknya peserta yang jauh dari faskes tingkat pertama yang telah ditentukan oleh BPJS kesehatan sebelumnya.

"Dengan demikian, peserta bisa memilih yang bisa dijangkau dengan mudah. Misalnya untuk TNI/ POLRI yang ada di kecamatan, karena provider mereka yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan adanya di kabupaten, mereka menempuh jarak jauh terlebih dahulu. Nah, mulai April, mereka bisa memilih yang lebih dekat," ujar Endang di Jakarta, kemarin.

Karenanya, pihak BPJS kesehatan saat ini tengah memperbaiki sistem integrasi antara setiap faskes untuk mempermudah pengecekan peserta. Tak hanya itu, BPJS kesehatan juga terus mengupayakan perbaikan pelayanan faskes tingkat pertama agar peserta bisa terlayani dengan baik.

Endang memperkirakan, akan ada migrasi peserta sekitar 50 persen dengan penerapan peraturan baru tersebut. Kecenderungan tersebut disebutnya sebagai kesempatan bagus untuk para dokter praktek pribadi yang telah terintegrasi dengan BPJS kesehatan. sebab, sudah dapat dipastikan, para peserta akan cenderung untuk merapat pada para dokter praktek pribadi.

"Ini kesempatan bagus untuk para dokter. Bisa dimanfaatkan dengan baik," katanya.

Endang berharap, dengan perubahan sistem ini, para peserta tak lagi kesulitan untuk menjangkau faskes dalam mendapatkan layanan kesehatan. Tak hanya itu, dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh BPJS kesehatan, ia juga berharap masyarakat bisa segera bergabung dengan BPJS kesehatan.

Perubahan peraturan ini disambut baik oleh Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia, Zaenal Abidin. Zaenal mengungkapkan, dengan perubahan ini maka masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Sebab, hingga saat ini, buruknya sistem pelayanan dan kurang meratanya faskes tingkat dasar masih banyak terjadi dalam JKN. Padahal, lanjutnya, seluruh pelayanan kesehatan harus dilakukan melalui faskes tingkat dasar tersebut. "Tak hanya itu, dokter layanan primer juga masih tidak merata. Karenanya, dengan adanya kebebasan ini maka diharapkan masyarakat lebih bisa mendapat pelayanan yang lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, pada awal berlakunya BPJS kesehatan, faskes tingkat dasar setiap peserta telah ditentukan oleh BPJS kesehatan. Peserta hanya diperbolehkan untuk menggunakan faskses tersebut untuk berobat. BPJS kesehatan mengklaim pemilihan faskes telah ditentukan berdasarkan alamat sang peserta, sehingga akan memudahkan untuk dijangkau oleh peserta.

Namun sayangnya, jarak terdekat yang diklaim BPJS kesehatan ternyata tidak seluruhnya dapat ditempuh dengan mudah. Tak hanya itu, pengelompokan tersebut juga tidak disertai perhitungan jumlah peserta sehingga sering kali terjadi antrian panjang hanya untuk mendapat surat rujukan. (www.jpnn.com)

No comments:

Post a Comment