Di perusahaan saya, ada pekerja pabrik yang meninggal karena kecelakaan
lalu lintas sewaktu perjalanan pulang dari kantor menuju ke rumah.
Perusahaan sudah memberikan uang duka kepada pihak keluarga sebesar Rp5
juta, tetapi pihak keluarga keberatan dengan uang yang sebesar itu.
Mereka menuntut 20 kali lebih besar dari sebelumnya. Mengingat
kecelakaan di sini bukan kecelakaan kerja. Apakah kecelakaan lalu lintas
tersebut dapat didefinisikan ke dalam kecelakaan kerja? Berapakah
seharusnya perusahaan memberikan uang duka tersebut mengingat pegawai
tersebut sudah bekerja hampir delapan tahun? Terima kasih.
david c
Jawaban:
Untuk
menjawab pertanyaan di atas kita perlu menyimak UU No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek). Dalam UU Jamsostek
diatur perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang
sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang
dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua
dan meninggal dunia.
Menurut
UU Jamsostek, tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak
menerima jaminan Kecelakaan Kerja. Dalam UU ini disebutkan bahwa yang
dimaksud kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung
dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan
kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat
dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang
biasa atau wajar dilalui.
Jika
kecelakaan yang dialami oleh pekerja pabrik adalah dalam perjalanan
pulang ke rumah dari tempat kerjanya, maka tenaga kerja tersebut berhak
menerima jaminan kecelakaan kerja yang meliputi:
a. Biaya pengangkutan;
b. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
c. Biaya rehabilitasi;
d. Santunan berupa uang yang meliputi:
1. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
2. Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
3. Santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
4. Santunan kematian
Namun
jika yang terjadi adalah meninggalnya buruh tersebut bukan akibat
kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian. Jaminan yang
dimaksud meliputi biaya pemakaman dan santunan berupa uang (Pasal 12
ayat [1] dan ayat [2] UU Jamsostek).
Mengenai
besaran santunan kematian yang seharusnya diterima keluarga, diatur
dalam PP No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Pemerintah No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek.
Dalam peraturan itu tidak disebutkan adanya hubungan uang santunan
kematian dengan masa kerja. Pasal 22 PP No. 14 Tahun 1993 mengatur bahwa
jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak,
yang meliputi:
a. Santunan kematian sebesar Rp 10.000.000
b. Santunan berkala sebesar Rp 200.000 per bulan diberikan selama 24 bulan
c. Biaya pemakaman sebesar Rp 2.000.000
Selain
itu, pasal 166 UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hubungan kerja
berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya
diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan
perhitungan dua kali uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan masa
kerja. Dalam hal ini, karena pekerja pabrik tersebut telah bekerja lebih
dari tujuh tahun tetapi kurang dari delapan tahun maka pekerja pabrik
tersebut berhak mendapatkan dua kali delapan bulan upah per bulan (pasal
156 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).
Selain
dua kali uang pesangon, ahli waris juga berhak memperoleh satu kali
uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah yang bergantung pada
masa kerja (pasal 156 ayat [3] UU Ketenagakerjaan) dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima (pasal 156 ayat [4] UU ketenagakerjaan).
Uang penggantian hak tersebut meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Peraturan perundang-undangan terkait:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan
Pemerintah No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment