Saya mau tanya, apa saja klaim yang harus diajukan ke perusahaan tempat
istri saya bekerja? Kompensasi apa yang diberikan perusahaan swasta
dalam menerima klaim tenaga kerja tersebut? Istri saya telah meninggal
pada 3 Mei 2013 lalu tapi hanya mendapatkan santunan kematian dan
jamsostek saja. Apakah hanya itu penghargaan yang didapat untuk mendiang
istri saya tersebut?
abbaw1
Jawaban:
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya istri Anda.
Dalam hal
pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Demikian yang disebut dalam Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Kami
berasumsi bahwa yang ingin mengajukan klaim ke perusahaan tempat istri
Anda bekerja dan yang menerima hak-hak setelah istri Anda meninggal
dunia ini adalah ahli waris karena yang berhak menerima hak-hak dalam
hal pekerja/buruh meninggal dunia itu adalah ahli warisnya, sebagaimana
yang disebut dalam Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan. Selain itu,
berdasarkan cerita Anda, kami menyimpulkan bahwa semasa istri Anda hidup
dan bekerja, dia diikutsertakan dalam program Jamsostek untuk tunjangan
kematian yang diurus oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Berdasarkan Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun
1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, tunjangan
kematian adalah salah satu komponen upah yang diterima pekerja dalam
bentuk tunjangan tetap. Adapun tunjangan tetap adalah suatu
pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan
secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan
waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.
Kemudian, mengutip dari laman resmi Jamsostek, Jaminan
kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek
yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan kematian
diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk
biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib
menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari upah sebulan
dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp21.000.000,- terdiri
dari Rp14.200.000,- santunan kematian dan Rp2 juta biaya pemakaman dan
santunan berkala.
Besaran ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 53/2012”):
“Jaminan Kematian dibayarkan kepada Janda atau Duda atau Anak meliputi:
a. santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar Rp14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
b. biaya pemakaman dibayarkan
sekaligus sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan santunan berkala
dibayarkan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan
selama 24 (dua puluh empat) bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus
sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas
pilihan Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja yang bersangkutan.”
Dari
informasi dalam laman Jamsostek tersebut, kami menyimpulkan bahwa
santunan kematian yang diterima ahli waris istri Anda itu merupakan
bagian dari tunjangan kematian yang dibayarkan dari program Jamsostek.
Jika jumlah santunan yang diterima oleh ahli waris istri Anda adalah
sebesar Rp21.000.000,00, maka hal tersebut telah sesuai dengan PP
53/2012.
Kemudian,
kami akan berfokus pada pertanyaan Anda berikutnya mengenai hak apa
saja yang dapat diklaimoleh ahli waris istri Anda. Jika memang tunjangan
kematian tersebut telah dibayarkan kepada ahli waris, ada hak lain yang
sebenarnya juga diterima oleh ahli waris istri Anda.
Menurut Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, apabila pekerja meninggal dunia, maka perjanjian kerja berakhir. Jika hubungan kerja itu berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, kepada
ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama
dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
Dengan
demikian, menjawab pertanyaan Anda, selain tunjangan kematian yang
diberikan oleh Jamsostek kepada ahli waris istri Anda, ahli waris juga
mendapatkan sejumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian sebagaimana yang disebut dalam Pasal 166 UU
Ketenagakerjaan. Jika memang perusahaan tempat istri Anda bekerja belum
memberikannya, ketiga jenis uang kompensasi pemutusan hubungan kerja
tersebut dapat Anda mintakan/klaim ke perusahaan tersebut. (www.hukumonline.com)
Dasar hukum:
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah
Referensi:
http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=3&id=18, diakses pada 15 Juli 2013 pukul 11.54 WIB.
No comments:
Post a Comment