Friday, May 23, 2014

Asuransi Sinar Mas Dukung Skema CoB BPJS Kesehatan




PT Asuransi Sinar Mas mendukung skema Coordination of Benefit (CoB) yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan di Jakarta 7 Mei 2014.
Setelah melalui pembahasan sejak akhir tahun 2013, baik secara langsung maupun melalui Asosiasi, maka kedua belah pihak telah dapat menyepakati sebagian besar dari skema Coordinator of Benefit antara jaminan BPJSK dan jaminan asuransi kesehatan yang dimiliki Asuransi Sinar Mas.
Jaminan Asuransi Kesehatan dari Asurasi Sinar Mas yang akan dapat dikoordinasikan manfaatnya, mencakup berbagai macam produk Asuransi Sinar Mas yang telah mendapatkan izin pencatatan produk dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang meliputi : Simas Sehat Corporate, Simas Sehat Platinum, Simas Sehat Executive, Simas Sehat Income, dan Simas Personal Accident dan varians nya
“Semua varians dari produk asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri tang kami miliki telah mendapat persetujuan pencatatan produk dari OJK, sehingga siap untuk di CoB kan” Ujar Dumasi M M Samosri, Direktur Asurasi Sinar Mas di sela-sela penandatanganan PKS.
Bukti konkret atas kesiapan PT. Asuransi Sinar Mas dalam menghadapi skema CoB yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan adalah dari total rekanan 959 RS Provider ASM yang tersebar diseluruh Indonesia, pada saat ini sebanyak 385 Rumah Sakit, diantaranya merupakan Rumah Sakit Mitra BPJSK dari total 892 rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Dumasi mengatakan, jaringan Rumah Sakit Provider yang telah dimiliki oleh Asuransi Sinar Mas merupakan sebuah kekuatan dalam menghadapi skema CoB tersebut dan berharap dalam perjalanan waktu setidaknya hingga akhir tahun 2014 lebih dari 900 RS Provider ASM yang telah ada saat ini dapat disetujui oleh BPSJK sebagai Rumah Sakit yang dapat di CoB kan.
Selain itu, Dumasi punya keyakinan dengan adanya layanan BPJSK, pihak-pihak terkait, baik pemerintah, perusahaan BUMN, ataupun perusahaan swasta tidak serta merta meninggalkan layanan asuransi kesehatan dan beralih ke layanan BPSJK 100%.
“Masih banyak perusahaan yang akan tetap membeli jaminan asuransi kesehatan tambahan, baik untuk level tertentu dari sistem kepegawaian perusahaan atau bahkan untuk seluruh karyawan perusahaan dan keluarganya”, ujarnya.
Menurut Dumasi, tersedianya jaminan asuransi kesehatan telah menjadi salah satu point penting yang dipertimbangkan oleh pencari kerja professional dan berkualitas dalam memilih perusahaan tempatnya berkarya.
“Tersedianya asuransi kesehatan tambahan menjadi competitive advantage bagi perusahaan dalam mendapatkan tenaga kerja terbaik”, ujar Dumasi
Sampai dengan April 2014, PT. Asuransi Sinar Mas berhasil membukukan premi bruto (gross premium written) sebesar Rp. 2,450 triliun. Premi ini meningkat sebesar 57% dibandingkan dengan tahun 2013 pada periode yang sama sebesar Rp. 1,562 triliun.
Lini bisnis asuransi kesehatan sendiri mencatatkan premi bruto sebesar Rp. 447 miliar sampai dengan periode April 2014 naik sekitar Rp. 54 miliar atau sebesar 14% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2013 yang sebesar Rp. 393 miliar.  (www.mediaprofesi.com)

No comments:

Post a Comment