PT Asuransi Sinar Mas mendukung skema Coordination of Benefit (CoB) yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan di Jakarta 7 Mei 2014.
Setelah
melalui pembahasan sejak akhir tahun 2013, baik secara langsung maupun
melalui Asosiasi, maka kedua belah pihak telah dapat menyepakati
sebagian besar dari skema Coordinator of Benefit antara jaminan BPJSK
dan jaminan asuransi kesehatan yang dimiliki Asuransi Sinar Mas.
Jaminan
Asuransi Kesehatan dari Asurasi Sinar Mas yang akan dapat
dikoordinasikan manfaatnya, mencakup berbagai macam produk Asuransi
Sinar Mas yang telah mendapatkan izin pencatatan produk dari OJK
(Otoritas Jasa Keuangan) yang meliputi : Simas Sehat Corporate, Simas
Sehat Platinum, Simas Sehat Executive, Simas Sehat Income, dan Simas
Personal Accident dan varians nya
“Semua
varians dari produk asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri
tang kami miliki telah mendapat persetujuan pencatatan produk dari OJK,
sehingga siap untuk di CoB kan” Ujar Dumasi M M Samosri, Direktur
Asurasi Sinar Mas di sela-sela penandatanganan PKS.
Bukti
konkret atas kesiapan PT. Asuransi Sinar Mas dalam menghadapi skema CoB
yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan adalah dari total rekanan 959 RS
Provider ASM yang tersebar diseluruh Indonesia, pada saat ini sebanyak
385 Rumah Sakit, diantaranya merupakan Rumah Sakit Mitra BPJSK dari
total 892 rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Dumasi
mengatakan, jaringan Rumah Sakit Provider yang telah dimiliki oleh
Asuransi Sinar Mas merupakan sebuah kekuatan dalam menghadapi skema CoB
tersebut dan berharap dalam perjalanan waktu setidaknya hingga akhir
tahun 2014 lebih dari 900 RS Provider ASM yang telah ada saat ini dapat
disetujui oleh BPSJK sebagai Rumah Sakit yang dapat di CoB kan.
Selain
itu, Dumasi punya keyakinan dengan adanya layanan BPJSK, pihak-pihak
terkait, baik pemerintah, perusahaan BUMN, ataupun perusahaan swasta
tidak serta merta meninggalkan layanan asuransi kesehatan dan beralih ke
layanan BPSJK 100%.
“Masih
banyak perusahaan yang akan tetap membeli jaminan asuransi kesehatan
tambahan, baik untuk level tertentu dari sistem kepegawaian perusahaan
atau bahkan untuk seluruh karyawan perusahaan dan keluarganya”, ujarnya.
Menurut
Dumasi, tersedianya jaminan asuransi kesehatan telah menjadi salah satu
point penting yang dipertimbangkan oleh pencari kerja professional dan
berkualitas dalam memilih perusahaan tempatnya berkarya.
“Tersedianya
asuransi kesehatan tambahan menjadi competitive advantage bagi
perusahaan dalam mendapatkan tenaga kerja terbaik”, ujar Dumasi
Sampai
dengan April 2014, PT. Asuransi Sinar Mas berhasil membukukan premi
bruto (gross premium written) sebesar Rp. 2,450 triliun. Premi ini
meningkat sebesar 57% dibandingkan dengan tahun 2013 pada periode yang
sama sebesar Rp. 1,562 triliun.
Lini
bisnis asuransi kesehatan sendiri mencatatkan premi bruto sebesar Rp.
447 miliar sampai dengan periode April 2014 naik sekitar Rp. 54 miliar
atau sebesar 14% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2013
yang sebesar Rp. 393 miliar. (www.mediaprofesi.com)
No comments:
Post a Comment