Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Tangerang IV, Kimron di Tangerang, Kamis, mengatakan, kegiatan ini difokuskan kepada perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang hingga kini belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.

Ketujuh kecamatan tersebut, lanjutnya, berdasarkan inventarisir kepadatan titik perusahaan. Adapun ketujuh kecamatan itu seperti Kelapa Dua, Balaraja, Tigaraksa, Cikupa, Curug, Jayanti dan Legok.

Pihaknya pun menggandeng Kecamatan Kelapa Dua dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang untuk membantu mensosialisasikan mengenai pentingnya ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini kita mengundang 150 perusahaan wajib belum daftar di wilayah kecamatan kelapa dua untuk mengajak ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Kimron ditemui di kegiatan sosialisasi BPJS ketenagakerjaan di Kecamatan Kelapa Dua.

Sesuai UU No 24 Tahun 2011, program badan penyelenggara jaminan sosial wajib bagi setiap orang termasuk tenaga kerja asing yang bekerja selama enam bulan di Indonesia.

Bagi perusahaan yang melanggar dan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi pidana delapan tahun atau denda Rp1 Miliar serta tidak mendapatkan izin usaha.

"Tujuan dari program ini adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja agar merasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya," ujarnya.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tangerang IV, Edi, menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke berbagai perusahaan.

Berdasarkan data sementara, jumlah pekerja aktif yang telah masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang IV yakni 174 ribu dari 1.300 perusahaan.

Jumlah tersebut sangat berbanding jauh dengan total puluhan ribu perusahaan di Kabupaten Tangerang. "Meski ada yang daftar baru tetapi tidak begitu signifikan peningkatannya," katanya.

Camat Kelapa Dua, Yayat Rohiman, menuturkan, jumlah perusahaan dengan skala besar dan kecil di wilayah Kelapa Dua mencapai 1.800 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, terdapat perusahaan yang memiliki tenaga kerja dalam jumlah banyak dan ada pula yang industri rumahan.

Namun demikian, karena UU tentang BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya wajib, maka seluruh perusahaan harus ikut serta.

"Suka atau tidak suka, seluruh perusahaan wajib ikut program ini. Sebab, kami pun sebagai PNS ikut di dalamnya untuk memberikan jaminan aman dalam bekerja," ujarnya. (www.antaranews.com)