Ilustrasi
kartu BPJS (JIBI/Solopos/Maulana Surya)
Tuti, 37 menunjukkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan di ruang tunggu kantor Askes, Purwosari, Laweyan, Solo, Senin
(6/1). Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan
Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan
yang beroperasi pada 1 Januari 2014.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyasar hotel melati dan travel agent
untuk menjadi anggota. Hal ini karena banyak karyawan dari dua usaha
tersebut yang belum terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Manajer
Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Solo, Multanti, menyampaikan hotel dan
restoran besar biasanya sudah menjadi anggota tapi untuk yang masih
kecil banyak yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya terus berkeliling untuk menyosialisasikan keberadaan dan manfaat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hingga sejak Januari hingga awal Mei ada tambahan 172 perusahaan yang menjadi anggota sehingga saat ini jumlah perusahaan anggota BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2.140 perusahaan.
“Ada 468 perusahaan yang belum melaporkan upah sesuai dengan UMK tapi beberapa sudah ada yang menyesuaikan [UMK]. Sudah ada sekitar 30% yang menyesuaikan karena dibantu mediasi oleh dinas tenaga kerja di masing-masing kota/kabupaten. Namun secara keseluruhan tercatat tingkat kepatuhan perusahaan yang melapor upah sesuai UMK sebanyak 72%.” (www.solopos.com)
Dia
menyampaikan bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) Solo dan Association of the Indonesian Tours and Travel
Agencies (Asita) untuk mendata dan melakukan sosialisasi kepada anggota
kedua organisasi tersebut. Hal ini karena sosialisasi yang dilakukan
bekerja sama dengan asosiasi lebih efektif.
“Kami kejar hotel
melati dan yang baru tumbuh [hotel bintang dua dan tiga] karena banyak
yang belum menjadi anggota [BPJS Ketenagakerjaan]. Padahal potensinya
sangat besar, hotel melati ada sekitar 127 di Solo,” ungkap wanita yang
akrab disapa Tanti ini seusai bertemu dengan pengurus Asita di Kantor
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Senin (12/5/2014).Pihaknya terus berkeliling untuk menyosialisasikan keberadaan dan manfaat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hingga sejak Januari hingga awal Mei ada tambahan 172 perusahaan yang menjadi anggota sehingga saat ini jumlah perusahaan anggota BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2.140 perusahaan.
Kebanyakan
yang menjadi anggota berasal dari bisnis garmen dan furnitur ditambah
apotek dan ritel. Sedangkan karyawan yang menjadi anggota lembaga
pengganti Jamsostek ini tercatat sebanyak 17.000-an yang terdiri atas
3.535 orang dari 172 perusahaan yang baru menjadi anggota dan sisanya
merupakan penambahan dari perusahaan yang sudah menjadi anggota.
Pihaknya
menargetkan ada penambahan 463 perusahaan dan 67.307 karyawan yang
menjadi anggota sehingga sosialisasi terus diupayakan. Banyak perusahaan
besar yang sudah menjadi anggota. Namun beberapa di antaranya masih
belum melaporkan gaji sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK) padahal
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng mencatat tidak
ada yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK.“Ada 468 perusahaan yang belum melaporkan upah sesuai dengan UMK tapi beberapa sudah ada yang menyesuaikan [UMK]. Sudah ada sekitar 30% yang menyesuaikan karena dibantu mediasi oleh dinas tenaga kerja di masing-masing kota/kabupaten. Namun secara keseluruhan tercatat tingkat kepatuhan perusahaan yang melapor upah sesuai UMK sebanyak 72%.” (www.solopos.com)
No comments:
Post a Comment