Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan
menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan, Batang,
Kajen dan Pemalang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang
ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama di Aula BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan."Kerja sama ini bertujuan untuk
menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi BPJS
Ketenagakerjaan Pekalongan," terang Kepala Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Pekalongan Sonny Sumarsono.
Nantinya, empat Kejari
tersebut akan memberi pertimbangan hukum di dalam penagihan tunggakan
iuran piutang BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan-perusahaan yang
menunggak pembayaran jaminan sosial pekerjanya.
Sementara itu,
Kepala Kejari Kajen Ahelya Abustam mengatakan, selama menjabat sebagai
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, ia
berhasil membantu menagihkan tunggakan pembayaran jaminan sosial
ketenagakerjaan oleh perusahaan-perusahaan di Sidoarjo sebesar Rp 2,5
miliar.
"Dari total tunggakan Rp 6 miliar, dengan adanya kerja
sama dengan Jamsostek, berhasil ditagih Rp 2,5 miliar," terang Ahelya.
Dijelaskan dia, setelah adanya kerja sama antara Kejari Sidoarjo dan
Jamsostek Sidoarjo, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan memanggil
perusahaan yang menunggak tagihan pembayaran iuran jaminan sosial
ketenagakerjaan.
"Jika tunggakan di bawah Rp 100 juta, perusahaan
penunggak langsung membayar. Namun jika tunggakan lebih dari Rp 100
juta, perusahaan diminta menandatangani surat kesepakatan untuk segera
membayar tunggakan," sambungnya. (www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment