Saturday, July 26, 2014

LPSK dan BPJS Kesehatan Godok Kompensasi Korban Kejahatan


Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berusaha memaksimalkan layanan bantuan medis dan psikologi bagi korban kejahatan.
Terkait itu, LPSK, Selasa (22/7) kemarin melakukan pembahasan tindak lanjut nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Purwakarta.
Hadir dalam pembahasan tersebut Wakil Ketua LPSK, Teguh Soedarsono, Lili Pintauli, dan Edwin Partogi. Sedangkan BPJS diwakili oleh Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Surmiyati.
Pembahasan implementasi nota kesepahaman tersebut diperlukan untuk mengatur proses pemberian layanan bantuan medis dan psikologis di lapangan.
"Layanan medis dan psikologis ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat pasal 6 UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Teguh Soedarsono, dalam rilisnya, Rabu (23/7).
Sementara menurut Lili Pintauli, implementasi pemberian layanan bantuan medis dan psikologi LPSK sering menemui hambatan di lapangan, salah satunya adalah terbatasnya fasilitas medis untuk melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan korban dan tempat untuk memberikan layanan bantuan.
"Hak-hak yang bisa diberikan kepada para korban dalam memberikan tempat khusus bagi para korban dalam pemeriksaan atau pemberian layanan," katanya.
Sedangkan Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Surmiyati, apabila korban tinggal di daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas kesehatan primer, maka BPJS akan memberikan kompensasi.
"Untuk di daerah terpencil yg tidak ada fasilitas (kesehatan) primernya maka BPJS akan memberikan kompensasi."
Bentuk kompensasi itu lanjutnya terdiri dari tiga jenis yaitu, penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.
Hasil dari diskusi ini, nantinya akan disepakati kedua pihak dalam bentuk perjanjian kerja, agar dalam pelaksanaannya dapat terlaksana  sesuai dengan keinginan kedua belah pihak.
LPSK berharap melalui skema BPJS ini, pemenuhan hak saksi korban kejahatan dapat lebih maksimal dan lebih mudah diperoleh oleh para saksi dan korban. (www.jpnn.com)

No comments:

Post a Comment