Tuesday, May 6, 2014

Pasien JKN Bisa Berobat Di RS Manapun


Pasien JKN Bisa Berobat Di RS Manapun
Harian Terbit/Dokumen
 
 
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, seluruh pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengajukan klaim pengobatan maupun perawatan di Rumah Sakit (RS) swasta yang belum bekerjasama dengan Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, apabila pasien peserta JKN darurat membutuhkan pertolongan kesehatan seperti kecelakaan dan lainnya.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof. Ali Ghufron Mukti, MSc, Phd, saat dihubungi Harian Terbit, Senin (5/5), menanggapi masih banyaknya RS swasta di Indonesia yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dimana, hal itu tentunya membuat masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan yang sudah ditanggung oleh pemerintah melalui JKN yang merupakan amanat dari UU SJSN dan UU BPJS, menjadi diterabaikan.

"Setiap RS bisa melayani pasien JKN, apabila dalam keadaan emergency seperti kecelakaan. Namun, ke depan seluruh RS swasta di Indonesia bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Prof. Ali Ghufron Mukti, MSc, Phd.

Wamenkes mengatakan, saat ini memang RS swasta belum seluruhnya dapat melayani peserta JKN, dikarenakan belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan alasan masalah tarif paket hingga INA-CBGs yang dinilai terlalu rendah yang dinilai merugikan pihak RS swasta. Sebab itu, lanjut Wamenkes, pemerintah bersama pihak terkait sedang mengkaji tarif paket agar tidak memberatkan RS swasta. "Kasian RS swasta. Padahal sesuai UU BPJS, Undang- Undang seluruh RS swasta diwajibkan mengikuti program BPJS di tahun 2019," jelasnya.

Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, menambahkan pemerintah memang sedang mengupayakan seluruh pasien peserta JKN bisa berobat di RS manapun. Namun, kata Menkes, saat ini paling tidak UU mengamanatkan RS swasta harus menyediakan 20 persen adalah tempat tidur kelas 3 wajib ada. "Tapi mereka yang mau untung besar, kita tidak mau," kata Menkes.

Menkes menjelaskan, RS yang wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah RS milik pemerintah dan RS swasta hanya di undang. Namun, sebut Menkes, RS swasta itu ada dua macam, yakni not for provide dan for provide. Dimana, not fot provide yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan itu ada 800 lebih RS swasta. "Yang hati-hati ini yang mau untung, misalnya kita tentukan paketnya, harganya, ada kendali mutu dan kendali biaya dan setiap tindakan.

Menkes mencontohkan, pasien peserta JKN masuk RS karena terkelir tapi dipasang infus yang dinilai tidak diperlukan. Namun, sambung Menkes, pasien itu tetap harus bayar. "Ini yang kita tidak mau, oleh karena itu kita sedang berunding dengan asosiasi RS, persatuan RS, organisasi profesi, berapa iuran yang pantas tarifnya harus sesuai dengan mutunya," jelas Menkes.

DPR Mendukung


Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mendukung agar seluruh peserta JKN dapat berobat di RS manapun yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebab itu, Irgan mendorong seluruh RS swasta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi rakyat yang tidak mampu terjamin. "Pasien peserta JKN bisa berobat di RS manapun itu, bisa diatur dengan aturan lainnya. Misalnya dengan menerbitkan Permen, PP dan lainnya," kata Irgan.

Selain itu, tambah Irgan, sebenarnya bagi peserta JKN yang tinggalnya jauh dari RS, bisa melakukan pengobatan secara gratis di Puskesmas terdekat. Sebab, kata Irgan, peserta JKN paket PBI mandiri memfasilitasi hal itu. "Justru yang terdekat yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan bisa digunakan oleh peserta JKN," pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (www.harianterbit.com)
 



No comments:

Post a Comment