Harian Terbit/Dokumen
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
menegaskan, seluruh pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa
mengajukan klaim pengobatan maupun perawatan di Rumah Sakit (RS) swasta yang
belum bekerjasama dengan Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,
apabila pasien peserta JKN darurat membutuhkan pertolongan kesehatan seperti
kecelakaan dan lainnya.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes)
Prof. Ali Ghufron Mukti, MSc, Phd, saat dihubungi Harian Terbit, Senin (5/5),
menanggapi masih banyaknya RS swasta di Indonesia yang belum bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan. Dimana, hal itu tentunya membuat masyarakat yang membutuhkan
jaminan kesehatan yang sudah ditanggung oleh pemerintah melalui JKN yang merupakan
amanat dari UU SJSN dan UU BPJS, menjadi diterabaikan.
"Setiap RS bisa melayani pasien JKN, apabila dalam
keadaan emergency seperti kecelakaan. Namun, ke depan seluruh RS swasta di
Indonesia bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Prof. Ali Ghufron
Mukti, MSc, Phd.
Wamenkes mengatakan, saat ini memang RS swasta belum
seluruhnya dapat melayani peserta JKN, dikarenakan belum bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan dengan alasan masalah tarif paket hingga INA-CBGs yang dinilai
terlalu rendah yang dinilai merugikan pihak RS swasta. Sebab itu, lanjut
Wamenkes, pemerintah bersama pihak terkait sedang mengkaji tarif paket agar
tidak memberatkan RS swasta. "Kasian RS swasta. Padahal sesuai UU BPJS,
Undang- Undang seluruh RS swasta diwajibkan mengikuti program BPJS di tahun
2019," jelasnya.
Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH,
menambahkan pemerintah memang sedang mengupayakan seluruh pasien peserta JKN
bisa berobat di RS manapun. Namun, kata Menkes, saat ini paling tidak UU
mengamanatkan RS swasta harus menyediakan 20 persen adalah tempat tidur kelas 3
wajib ada. "Tapi mereka yang mau untung besar, kita tidak mau," kata
Menkes.
Menkes menjelaskan, RS yang wajib bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan adalah RS milik pemerintah dan RS swasta hanya di undang. Namun,
sebut Menkes, RS swasta itu ada dua macam, yakni not for provide dan for
provide. Dimana, not fot provide yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
itu ada 800 lebih RS swasta. "Yang hati-hati ini yang mau untung, misalnya
kita tentukan paketnya, harganya, ada kendali mutu dan kendali biaya dan setiap
tindakan.
Menkes mencontohkan, pasien peserta JKN masuk RS karena
terkelir tapi dipasang infus yang dinilai tidak diperlukan. Namun, sambung
Menkes, pasien itu tetap harus bayar. "Ini yang kita tidak mau, oleh
karena itu kita sedang berunding dengan asosiasi RS, persatuan RS, organisasi
profesi, berapa iuran yang pantas tarifnya harus sesuai dengan mutunya,"
jelas Menkes.
DPR Mendukung
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mendukung
agar seluruh peserta JKN dapat berobat di RS manapun yang belum bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan. Sebab itu, Irgan mendorong seluruh RS swasta bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan agar jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia, terutama
bagi rakyat yang tidak mampu terjamin. "Pasien peserta JKN bisa berobat di
RS manapun itu, bisa diatur dengan aturan lainnya. Misalnya dengan menerbitkan
Permen, PP dan lainnya," kata Irgan.
Selain itu, tambah Irgan, sebenarnya bagi peserta JKN yang
tinggalnya jauh dari RS, bisa melakukan pengobatan secara gratis di Puskesmas
terdekat. Sebab, kata Irgan, peserta JKN paket PBI mandiri memfasilitasi hal
itu. "Justru yang terdekat yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan bisa
digunakan oleh peserta JKN," pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) ini. (www.harianterbit.com)
No comments:
Post a Comment