Wednesday, May 14, 2014

Pemerhati Soroti Sistem BPJS di Malut

Ilustrasi
 
 Sejumlah pemerhati di Maluku Utara, menolak Rencana Undang-undang mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).

"Banyak yang heran karena pada awalnya, RUU ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara, terutama para buruh dan masyarakat kalangan bawah. Namun, penolakan terjadi karena draf RUU justru dinilai memuat pelanggaran mendasar terhadap hak-hak dasar warga negara," kata Koordinator Lembaga Pemerhati Masyarakat Miskin, Rusman Idrus di Ternate, Senin.

Ia mengatakan, menyangkut filosofi jaminan sosial dicampuradukkan dengan prinsip-prinsip asuransi, karena masyarakat diminta melakukan iuran seperti sistem premi UU ini tidak bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan sosial tetapi melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk program stabilitas sektor keuangan global melalui trust fund.

Sehingga, mengelaborasi adanya kepentingan modal asing yang besar yang mendalangi lahirnya RUU BPJS menunjuk pada Asian Development Bank yang rela mengucurkan dana 250 juta dollar Amerika.

Selain itu, lanjutnya, peleburan BUMN jaminan sosial menjadi BPJS tunggal dinilai sama dengan privatisasi BUMN yang akan menimbulkan kerancuan.

Oleh karena itu, menurut Lukman, jaminan sosial dikelola secara otonom. Otonomi jaminan sosial ini pun akan menghilangkan tanggung jawab dan kontrol negara terhadap risiko-risiko yang dihadapi rakyat akibat kebijakan yang keliru.

Kemudian, pemberlakuannya akan membuka peluang penggunaan dana masyarakat untuk kepentingan bisnis tanpa pembatasan yang jelas. Intinya, UU ini bertentangan dengan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 dan merupakan suatu bentuk subversi terhadap negara dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar rakyat.

Bahkan pasalnya UU SJSN sebagai induk dan UU BPJS dinilai telah memanipulasi jaminan sosial menjadi asuransi wajib.

Dirinya menilai, filosofi jaminan sosial dicampuradukkan dengan prinsip-prinsip asuransi yang mensyaratkan sistem premi, UU itu dinilai tidak bertujuan menyelenggarakan jaminan sosial, tapi, justru memobilisasi dana masyarakat untuk program stabilitas sektor keuangan global melalui trust fund.

Oleh karena itu, UU BPJS dinilai tidak sesuai dengan semangat jaminan sosial karena mengubah kewajiban negara membiayai jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat membayar premi jaminan sosial.

Akibatnya, rakyat akan semakin miskin. Peleburan BUMN jaminan sosial menjadi BPJS tunggal dinilai sama dengan privatisasi BUMN yang akan menimbulkan kerancuan.

"Ini menjadi jaminan sosial akan dikelola secara otonom yang menghilangkan tanggung jawab dan kontrol negara terhadap risiko-risiko yang dihadapi rakyat akibat kebijakan yang keliru. Dalam pelaksanaannya, membuka peluang penggunaan dana masyarakat untuk kepentingan bisnis tanpa pembatasan yang jelas," ujarnya. (antaranews.com)

No comments:

Post a Comment