Monday, May 26, 2014

Penambahan Usia Pensiun Swasta Disambut BPJS

BPJS Ketenagakerjaan mendukung rencana pemerintah menaikkan masa pensiun pegawai swasta menjadi 58 tahun.“Saya setuju dengan rencana perpanjangan usia pensiun pegawai swasta karena usia hidup orang Indonesia sudah meningkat. Sebaiknya memang disamakan usia pensiun PNS dengan swasta,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, di Jakarta, Jumat (23/5).
Pemerintah berencana memperpanjang usia pensiun pegawai swasta dari saat ini rata-rata 55 tahun menjadi 58 tahun. Hal tersebut mengikuti perpanjangan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 19 Desember tahun lalu.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Jaminan Pensiun sebagai turunan dari UU ASN. PP tersebut diharuskan menampung kepentingan PNS dan pegawai swasta.
Sebagai gambaran, pada 2013 BPJS melakukan pembayaran jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp10,182 triliun. Adapun dana JHT yang diinvestasikan mencapai angka Rp131,18 triliun. Dari investasi tersebut perusahaan meraup hasil senilai Rp12,38 triliun.
Sementara itu ketika BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan program jaminan sosial kepada perkumpulan pekerja asal Korea Selatan di Kabupaten Bogor mendapat sambutan positip.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor 2 Sudirman Simamora mengatakan tanggapan dari sosialisasi tersebut positif dan segera ditindaklanjuti. Dalam pelayanannya, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim tidak membedakan antara pekerja asing dan lokal.
“Proses pengambilan Jaminan Hari Tua dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure , paling lama 30 menit bisa langsung selesai,” ujarnya. Sesuai UU No/24/2011 tentang BPJS, tenaga kerja asing yang sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment