BPJS Ketenagakerjaan mendukung rencana pemerintah menaikkan masa pensiun pegawai swasta menjadi 58 tahun.“Saya
setuju dengan rencana perpanjangan usia pensiun pegawai swasta karena
usia hidup orang Indonesia sudah meningkat. Sebaiknya memang disamakan
usia pensiun PNS dengan swasta,” ujar Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, di Jakarta, Jumat (23/5).
Pemerintah
berencana memperpanjang usia pensiun pegawai swasta dari saat ini
rata-rata 55 tahun menjadi 58 tahun. Hal tersebut mengikuti perpanjangan
usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang telah disahkan melalui
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 19 Desember tahun
lalu.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah
Jaminan Pensiun sebagai turunan dari UU ASN. PP tersebut diharuskan
menampung kepentingan PNS dan pegawai swasta.
Sebagai gambaran,
pada 2013 BPJS melakukan pembayaran jaminan hari tua (JHT) sebesar
Rp10,182 triliun. Adapun dana JHT yang diinvestasikan mencapai angka
Rp131,18 triliun. Dari investasi tersebut perusahaan meraup hasil
senilai Rp12,38 triliun.
Sementara itu ketika BPJS Ketenagakerjaan
mensosialisasikan program jaminan sosial kepada perkumpulan pekerja
asal Korea Selatan di Kabupaten Bogor mendapat sambutan positip.Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor 2 Sudirman Simamora mengatakan
tanggapan dari sosialisasi tersebut positif dan segera ditindaklanjuti.
Dalam pelayanannya, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim tidak membedakan
antara pekerja asing dan lokal.
“Proses pengambilan Jaminan Hari
Tua dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure , paling lama
30 menit bisa langsung selesai,” ujarnya. Sesuai UU No/24/2011 tentang
BPJS, tenaga kerja asing yang sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia,
wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment