Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak pemerintah untuk memasukkan layanan perawatan di rumah atau home care dalam
sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama ini layanan JKN baru
mencakup rumah sakit, klinik, puskesmas, dan lebih menekankan pada
pembiayaan layanan dokter."Untuk memasukkan layanan home care
dalam JKN hambatannya ada di kebijakan pemerintah. Sehingga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bisa membayar klaim
untuk tindakan di rumah pasien saat home visit," kata Ketua PPNI Jawa Tengah Edy Wuryanto, di sela-sela peringatan Hari Perawat Nasional di Gedung Grhadika.
Menurut dia, layanan home care sangat memungkinkan untuk dimasukkan dalam sistem JKN. Sebab keuntungan yang diperoleh JKN besar.
"Jadi JKN tidak hanya untuk perawatan di rumah sakit saja. Tapi bagi
pasien yang hanya ingin merawat luka di rumah dapat tercover BPJS
Kesehatan," kata dia.
Konsepnya, dalam satu desa minimal ada satu tenaga perawat. Perawat akan berkeliling untuk melayani masyarakat.
"Jika ini berhasil, maka puskesmas bantu, puskesmas keliling,
posyandu akan efektif lagi. Merawat luka, kateter, terapi untuk lumpuh
tidak harus lagi dilakukan di rumah sakit," ujarnya.
Sayangnya layanan home care
belum diimbangi dengan kompetensi tenaga. Di provinsi ini, jumlah
perawat yang memiliki izin untuk memberikan layanan baik di rumah sakit,
puskesmas, maupun klinik hanya 36.000 orang dari total 50.000 perawat.
"Kapasitas
kemampuan pemerintah masih terbatas. Untuk mengunjungi pasien di rumah
masih banyak membutuhkan tenaga perawat," tutur Edy.
Dikatakan, konsep JKN yang menggeser orientasi layanan di rumah sakit ke masyarakat, seharusnya dilengkapi dengan layanan home care. Sebab tidak semua pasien yang sakit harus dirawat di rumah sakit.
(
www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment