"Sedangkan, untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
menyusul kemudian, selambat-lambatnya pada 2029," kata Direktur
Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Riadi pada acara
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, di Hotel Mercure, Ancol,
Jakarta (2/6/2014).
Sesungguhnya, ujar Riadi, seiring bertransformasinya PT Jamsostek (Persero) sebagai BUMN menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan badan hukum publik pada 1 Januari 2014, maka sudah ada kewajiban bagi PNS dan anggota TNI/Polri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres).
Lagi pula, menjadi peserta tidak akan memberatkan keuangan mereka karena pembayaran iurannya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Preminya sangat kecil yaitu 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,3 persen untuk program Jaminan Kematian (JK). Tapi, manfaatnta sangat besar," kata Riadi.
Dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) itu maka langkah tindaknya dilakukan melalui Peraturan Direksi. Hal itu untuk mengatur mekanismenya agar bisa berjalan sesuai harapan.
Seperti diketahui, sudah ada sejumlah PNS yang menjadi peserta. Belum lama ini sekitar 16 ribu PNS di Manado, Sumatera Utara dan Papua, “Kami apresiasi terhadap pemerintah daerah atas partisipasinya dalam upaya mendukung program pemerintah”, ujar Riadi.
Dia menambahkan, pihaknya yakin ke depan program BPJS Ketenagakerjaan akan diterima di semua masyarakat pekerja," Sosialisasi di berbagai daerah menunjukan bahwa seluruh pemerintah daerah merespon positif program BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya. (Satrio Widianto/www.pikiran-rakyat.com)
Sesungguhnya, ujar Riadi, seiring bertransformasinya PT Jamsostek (Persero) sebagai BUMN menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan badan hukum publik pada 1 Januari 2014, maka sudah ada kewajiban bagi PNS dan anggota TNI/Polri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres).
Lagi pula, menjadi peserta tidak akan memberatkan keuangan mereka karena pembayaran iurannya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Preminya sangat kecil yaitu 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,3 persen untuk program Jaminan Kematian (JK). Tapi, manfaatnta sangat besar," kata Riadi.
Dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) itu maka langkah tindaknya dilakukan melalui Peraturan Direksi. Hal itu untuk mengatur mekanismenya agar bisa berjalan sesuai harapan.
Seperti diketahui, sudah ada sejumlah PNS yang menjadi peserta. Belum lama ini sekitar 16 ribu PNS di Manado, Sumatera Utara dan Papua, “Kami apresiasi terhadap pemerintah daerah atas partisipasinya dalam upaya mendukung program pemerintah”, ujar Riadi.
Dia menambahkan, pihaknya yakin ke depan program BPJS Ketenagakerjaan akan diterima di semua masyarakat pekerja," Sosialisasi di berbagai daerah menunjukan bahwa seluruh pemerintah daerah merespon positif program BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya. (Satrio Widianto/www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment