Saturday, June 21, 2014

Anggaran Pensiun PNS Rp302 Miliar Tak Ada Laporan?

Anggaran Pensiun PNS Rp302 Miliar Tak Ada Laporan?
TEMPO/ Arif Wibowo

Badan Pemeriksa Keuangan belum bisa memberikan rapor hijau kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk tahun anggaran 2013. Auditor memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada pemerintah pusat, sama seperti tahun anggaran 2012.

Banyak temuan yang terindikasi janggal diungkap oleh auditor BPK. Temuan besar yang menjadi kunci utama opini WDP adalah lemahnya pengelolaan piutang pajak oleh bendahara umum negara. Namun, ada juga temuan kecil yang menjadi sorotan BPK, yaitu anggaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 302,06 miliar tidak diambil oleh penerima pensiun selama enam bulan.

Anggaran yang tak diambil itu seharusnya kembali ke kas negara. Namun, auditor BPK tidak mendapatkan laporan ihwal pengembalian keuangan anggaran miliaran rupiah itu. "Belum disetorkan kembali," begitu isi hasil pemeriksaan yang dilaporkan Ketua BPK Rizal Djalil dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2014.

Temuan ini ironis. Sebab, dana pensiun masuk kategori belanja pegawai. Sebagian belanja negara di dalamnya ada belanja pegawai yang dibiayai dari utang karena besaran rencana belanja melebihi pendapatan negara. Sepanjang 2013, realisasi pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 1.438,89 triliun dan belanja negara serta transfer sebesar Rp 1,650,56 triliun.

Neraca keuangan pemerintah pada akhir 2013 terdiri saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 66,59 triliun, aset Rp 3.567,59 triliun, dan utang sebesar Rp 2.652,10 triliun yang komponen terbesarnya berupa utang jangka panjang dalam dan luar negeri sebesar Rp 1.890,75 triliun. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment