BPJS Ketenagakerjaan (id.wikipedia.org)
"Jaminan sosial adalah fondasi dalam sebuah negara. Tujuan utama jaminan sosial adalah mencegah kemiskinan dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"Jaminan sosial merupakan instrumen yang diperlukan dalam kehidupan bernegara yang bertujuan untuk mencegah kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat, sehingga jaminan sosial adalah pondasi sebuah negara.
"Jaminan sosial adalah fondasi dalam sebuah negara. Tujuan utama jaminan sosial adalah mencegah kemiskinan dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Abdul Latief Alqaf, Kepala Biro SDM BPJS Ketenagakerjaan, dalam Diskusi Polemik dengan tema "BPJS Ketenagakerjaan, Solusi atau Retorika" di Jakarta, baru-baru ini.
Latief menambahkan "Jaminan sosial itu lebih dari sekedar solusi karena sudah diatur dalam UUD pasal 28 dan pasal 34 dan UU SJSN serta UU BPJS. Negara kita termasuk terlambat dalam melaksanakan jaminan sosial. Baru mulai 977 dengan nama Perum Astek, di banding dg negara-negara tetangga di Asia yang sudah di mulai 1950-an. Jadi saya anggap kita terlambat".
Pada tatanan yang lebih makro nanti, program jamian sosial dapat mengatasi krisis ekonomi. "Saat krisis ekonomi terjadi pada 1997--1998, negara tetangga menggunakan akumulasi dana jaminan sosial-nya unt mengatasi krisis ekomomi tersebut. Itulah sebabnya kita sudah
seharusnya punya jaminan sosial yang solid untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja" kata Latief.
Latief menambahkan, dalam pelaksanaan di Indonesia, program jaminan sosial dilaksanakan dengan mekanisme gotong royong dalam pembayaran iuran. Ada masyarakat yang mengiur dan ada masyarakat penerima bantuan iuran (PBI).
Sementara itu, mantan anggota Pansus BPJS di DPR Ledia Hanifa Amaliah pada diskusi yang sama mengungkapkan. "Dalam iuran tersebut ada masyarakat yang mengiur dan ada yang menerima bantuan iuran. Kami melihat ada beberapa yang "mis" dari pelaksanaannya sekarang, diantaranya Pelaksanaan single identity number. Jika sesorang pekerja yang terkena PHK, maka saat itu dia menjadi penerima bantuan iuran".
"Nah saat ini hal tersebut belum terjadi. Di BPJS ketenagakerjaa kami temui ada yang disebut PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Upah, dimana upah yang sebenarnya Rp5 juta dilaporkan hanya Rp2 juta. Dan ada juga pekerja yang setiap bulan mengiur tapi iurannya tidak dibayarkan ke badan penyelenggara," kata anggota Komisi VIII DPR yang terpilih lagi unt periode (2014-2019).
Proses penegakan hukum menjadi harapan untuk suksesnya pelaksanaan program jaminan sosial ini demi terwujudnya kesejahteraan Pekerja.
"Di Indonesia penegakan hukum tidak berada di badan penyelenggara terdahulu yakni PT Jamsostek (Persero). Penegakan hukum ada di kepolisian, kejaksaan dan PPNS di Kementrian Ketenagakerjaan. Pada BPJS Ketenagakerjaan saat ini, sudah di berikan pengawasan dan pemeriksaan tapi tidak Penyidikan, masih setengah hati. Jika kita bandingkan dengan negara-negara Eropa seperti di Jerman, jika ada perusahan yang tidak ikut sosial security untuk pekerjanya, pengusahanya di hukum kurungan 5 tahu. Dan jika mereka mau bepergian ke luar negeri, paspor mereka tertahan di imigrasi. Sementara di indonesia sanksi yg di berikan masih sangat rendah dan pelaksanaannya pun juga masih lemah, sehingga tidak membuat efek jera bagi pengusaha yang melanggar UU BPJS ini," demikian Abdul Latief Alqaf. (Sumber: www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment