Monday, June 16, 2014

BPJS tidak Berjalan Sesuai Aturan

Serikat Pekerja Nasional (SPN) menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan aturan dan tidak berjalan seperti apa yang diinginkan. Oleh karenanya organisasi buruh ini meminta revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Revisi yang diminta pada poin mengenai kepesertaan. Sebab, menurut SPN, harus dibedakan antara pekerja dengan penduduk. Terutama dalam pengenaan iuran dan manfaat. Pemerintah harus berani menanggung manfaat meskipun akan menghancurkan perusahaan asuransi.

"Revisi undang-undang SJSN yang ditandatangani Bu Mega waktu itu. Penguasa saat ini tidak dapat membatalkan karena takut pada oposisi nanti dikira tidak pro rakyat, padahal saat dijalankan amburadul," jelas Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Heriono di Jakarta, Sabtu (7/6).

Menurut dia, kewajiban setiap orang peserta membayar iuran dibandingkan dengan jasa raharja berbeda karena faktor kecelakaan. "Harus dirubah kewenangan tentang kepesertaan, terjadinya BPJS itu sendiri, sanksi administrasi, kalau bukan anggota ya bayar sendiri, nanti ribut pengusaha dengan pasien."

Pemerintah harus berani mengeluarkan Perpu jaminan sosial. Sebab, pelaksanaan BPJS dan JSN manfaat menurun dibanding dengan Jamkesmas, Jamkesda dan lainnya. "Harus berani keluarkan harus berani keluarkan Perpu. Baik pemimpin yang baru itu harus gila memikirkan rakyat dan kejam terhadap yang punya kepentingan," tegasnya.
Sedangkan menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selama lima bulan berjalan, masih menemukan adanya potensi fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.” Celah ini, dinilai masih terbuka akibat rekomendasi yang dihasilkan sebelumnya, belum dijalankan secara optimal,”Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.
Zulkarnain menyebut ada lima celah. Pertama, masih ada permasalahan dalam kepesertaan. Persoalan ini merentang, mulai dari rendahnya akurasi data peserta penerima bantuan iuran (PBI), proses perpindahan kepesertaan dari PT Jamsostek (saat ini BPJS ketenagakerjaan) ke BPJS kesehatan (PT Askes) yang tidak lancar, hingga terjadinya tumpang tindih kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Kedua, kelemahan sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBGs). Dari sini, ditemukan sejumlah kasus bahwa RS dan dokter yang melakukan perubahan terhadap diagnosis atau dokumen medis lainnya untuk memperbesar tarif yang didapatkan dari sistem INA-CBGs.
Ia menyayangkan, beberapa perwakilan BPJS Kesehatan di RS tidak diperbolehkan mengakses rekam medis dari pasien untuk menilai kewajaran diagnosis yang dibuat oleh dokter. “Kelemahan ini juga memungkinkan RS membuat pasien harus melakukan rawat jalan lanjutan sehingga Rumah Sakit mendapatkan klaim berkali-kali,” katanya.
Ketiga, ketidaksiapan kebijakan dalam mengelola dana kapitasi. Keempat, potensi konflik kepentingan dalam operasional BPJS dan faskes (puskesmas). Verifikator yang ditempatkan di RS berpotensi kuat “bekerja sama” untuk meloloskan klaim yang tidak benar, atau mengubah data peserta agar terdaftar di faskes tersebut dengan tujuan meningkatkan dana kapitasinya.
Kelima, pengawasan/audit layanan medis yang belum jelas, baik sisi regulasi, kelembagaan dan operasionalnya. Menurut Zulkarnain, hal ini disebabkan, belum adanya payung hukum untuk melaksanakan audit medis yang harus dilaksanakan secara rutin dalam layanan ini. “Lembaga yang bertanggung jawab dan berkompetensi dalam melakukan pengawasan/audit medis, juga belum ada," tukasnya. [http://www.neraca.co.id]


 

No comments:

Post a Comment