jurnalhaji.com
Solidaritas Alumni Aktivis Masjid Kampus (Salam) Indonesia Raya menyambut baik gagasan Lembaga Tabung Haji dari calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Ketua Umum Salam Indonesia Raya John Heilmy menilai positif program pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait pendirian Lembaga Tabung Haji.
Hal itu sebagai upaya mengelola dana ibadah haji di bawah pemerintah ke arah lebih baik dan efisien pada masa mendatang. “Termasuk, bagi pengaturan keberangkatan calon jamaah yang akan berhaji dengan pelayanan lebih pasti dan adil,” katanya di Jakarta belum lama ini dikutipAntara.
Selain momentumnya tepat, katanya, pendirian lembaga itu dapat membuat pelaksanaan ibadah haji yang kerap melibatkan jamaah sangat besar asal Indonesia itu menjadi bersifat transparan, tidak birokratis, sekaligus memberi kenyamanan karena melahirkan kemudahan terhadap keperluan ibadah haji. “Juga, untuk mengikis kemungkinan terjadi permainan dalam penetapan daftar tunggu keberangkatan haji bagi jamaah, baik karena pelayanan yang kurang sehat maupun akibat ulah para oknum,” ujarnya.
Mantan aktivis Masjid Salman Institut Teknologi Bandung itu mengharapkan Lembaga Tabung Haji harus berbentuk badan strategis atau kelembagaan nasional yang otonom, dan bukan lagi di bawah Kementerian Agama dengan tugas utama menghimpun uang calon jamaah haji berikut penanganan berangkat haji yang sebaik-baiknya. “Harus langsung berada di bawah koordinasi presiden,” katanya.
Lembaga itu pun akan berupa sistem pengelolaan uang masyarakat atau calon haji dalam mekanisme dengan perbankan yang bercorak syariah serta dapat menerima bentuk tabungan melalui manajemen yang juga diselenggarakan antara perbankan dan kelembagaan tabung haji.
Ia menambahkan, dengan membentuk Lembaga Tabung Haji, calon jamaah haji tidak perlu harus menyetor sejumlah besar uang yang memberatkan seperti selama ini, tetapi dapat disetor sebagai tabungan sesuai kemampuan. “Nanti, ketika uangnya terkumpul atau telah memadai maka dilakukan proses keberangkatan untuk setiap calon jamaah haji berdasarkan prioritas dan syarat tertentu,” ujarnya.
Lembaga Tabung Haji, John mengungkapkan, juga dapat mengelola keuangan yang ada untuk kepentingan investasi usaha sesuai ajaran Islam, dengan keuntungan dibagi kepada setiap pemilik uang di Lembaga Tabung Haji tersebut.
Terlebih lagi, uang jamaah haji yang selanjutnya berada di rekening Menteri Agama tentu saja berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, dengan Lembaga Tabung Haji ketidakpatutan ini dapat diperbaiki secara bertanggung jawab, baik hukum, etika, ataupun manajemen keuangannya.
Pada Juni ini, seluruh dana setoran haji wajib dipindahkan ke bank syariah dari perbankan konvensional. Kementerian Agama telah menunjuk 17 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk mengelola dana yang totalnya mencapai Rp 65 triliun tersebut. (www.republika.co.id)
Selain momentumnya tepat, katanya, pendirian lembaga itu dapat membuat pelaksanaan ibadah haji yang kerap melibatkan jamaah sangat besar asal Indonesia itu menjadi bersifat transparan, tidak birokratis, sekaligus memberi kenyamanan karena melahirkan kemudahan terhadap keperluan ibadah haji. “Juga, untuk mengikis kemungkinan terjadi permainan dalam penetapan daftar tunggu keberangkatan haji bagi jamaah, baik karena pelayanan yang kurang sehat maupun akibat ulah para oknum,” ujarnya.
Mantan aktivis Masjid Salman Institut Teknologi Bandung itu mengharapkan Lembaga Tabung Haji harus berbentuk badan strategis atau kelembagaan nasional yang otonom, dan bukan lagi di bawah Kementerian Agama dengan tugas utama menghimpun uang calon jamaah haji berikut penanganan berangkat haji yang sebaik-baiknya. “Harus langsung berada di bawah koordinasi presiden,” katanya.
Lembaga itu pun akan berupa sistem pengelolaan uang masyarakat atau calon haji dalam mekanisme dengan perbankan yang bercorak syariah serta dapat menerima bentuk tabungan melalui manajemen yang juga diselenggarakan antara perbankan dan kelembagaan tabung haji.
Ia menambahkan, dengan membentuk Lembaga Tabung Haji, calon jamaah haji tidak perlu harus menyetor sejumlah besar uang yang memberatkan seperti selama ini, tetapi dapat disetor sebagai tabungan sesuai kemampuan. “Nanti, ketika uangnya terkumpul atau telah memadai maka dilakukan proses keberangkatan untuk setiap calon jamaah haji berdasarkan prioritas dan syarat tertentu,” ujarnya.
Lembaga Tabung Haji, John mengungkapkan, juga dapat mengelola keuangan yang ada untuk kepentingan investasi usaha sesuai ajaran Islam, dengan keuntungan dibagi kepada setiap pemilik uang di Lembaga Tabung Haji tersebut.
Terlebih lagi, uang jamaah haji yang selanjutnya berada di rekening Menteri Agama tentu saja berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, dengan Lembaga Tabung Haji ketidakpatutan ini dapat diperbaiki secara bertanggung jawab, baik hukum, etika, ataupun manajemen keuangannya.
Pada Juni ini, seluruh dana setoran haji wajib dipindahkan ke bank syariah dari perbankan konvensional. Kementerian Agama telah menunjuk 17 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk mengelola dana yang totalnya mencapai Rp 65 triliun tersebut. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment