Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat komitmen dan mengembangkan ruang lingkup kerja sama dengan tiga bank pemerintah, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Ketiga bank ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsinya dalam melayani peserta BPJS Kesehatan.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, selain melalui kantor cabang BPJS Kesehatan dan online, masyarakat juga dapat mendaftar secara individu maupun badan usahanya di kantor cabang ketiga bank tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi penumpukan pendaftaran di kantor cabang BPJS Kesehatan. Terkait hal ini, BPJS Kesehatan sudah menyosialisasikannya kepada para pemangku kepentingan.
"Masyarakat dapat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan menggunakan Virtual Account secara manual melalui teller atau bisa juga melalui auto debet, ATM, internet banking, mobile banking, dan EDC," kata Fachmi di sela-sela penandatanganan komitmen dukungan mitra perbankan BPJS Kesehatan dalam mendukung operasional Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus buka puasa bersama, di Jakarta, Senin (21/7).
Terkait pengelolaan iuran peserta BPJS Kesehatan, pihak bank memiliki layanan cash management system yang memudahkan kantor cabang BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim kepada sebuah fasilitas kesehatan tanpa harus menunggu penggelontoran dana dari kantor pusat.
Selain itu, dikatakan Fachmi, ada pula layanan cash pooling system yang berguna untuk mempermudah pengumpulan dana secara terpusat, sehingga dana dapat dioptimalkan untuk pembayaran klaim dan investasi. Terkait laporan pengelolaan iuran BPJS Kesehatan, juga bisa dilakukan melalui sarana perbankan, sehingga datanya jelas dan transparan.
Di samping berfungsi mengelola dana iuran peserta BPJS Kesehatan, Bank Mandiri, BRI, dan BNI juga diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan BPJS Kesehatan sebagai media informasi bagi masyarakat mengenai manfaat terdaftar dalam program JKN.
"Kami juga berharap ketiga bank ini diharapkan dapat menyosialisasikan layanan pengaduan informasi untuk peserta BPJS Kesehatan," kata Fachmi. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment