Friday, July 11, 2014

BPJS Laporkan Perusahaan tak Urus Jaminan Sosial

BPJS Laporkan Perusahaan Tak Urus Jaminan Sosial  

Ribuan buruh dari berbagai elemen buruh melakukan aksi peringatan Hari Buruh di kantor Gubernur Jawa Timur Surabaya (1/5). Mereka menuntut pemerintah merivisi sistem jaminan sosial tenaga kerja. TEMPO/Fully Syafi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang melaporkan 150 dari 500-an perusahaan di wilayah Malang Raya ke kejaksaan negeri setempat. Wilayah Malang Raya mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan 150 perusahaan tersebut ke kejaksaan karena belum menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Kami sudah surati mereka sejak Juni. Kami juga sudah beri dua kali peringatan, tapi tak dipatuhi. Ya, terpaksa diserahkan ke kejaksaan saja untuk ditangani," kata Sri, Kamis, 10 Juli 2014.

Sri menduga perusahaan ogah mendaftar karena kondisi keuangan mereka tidak memadai untuk membayar premi jaminan sosial, juga karena pada dasarnya tak punya itikad baik. Padahal, ia menegaskan, perusahaan wajib membayar premi jaminan sosial kepada karyawannya lewat BPJS sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepanjen Soemarsono mengatakan instansinya menerima 15 surat kuasa khusus atau SSK dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih iuran BPJS pada perusahaan-perusahaan penunggak. Lama tunggakan iuran antara tiga sampai enam bulan dengan total tunggakan Rp 500 juta.

"Kami bertindak sebagai pengacara negara untuk menagih ke mereka. Umumnya mengaku menunggak karena kondisi perusahaan. Ada yang rugi sehingga tak sanggup bayar. Kami harapkan semua masalah itu beres di tahun ini," kata Soemarsono.

Sejauh ini perusahaan-perusahaan penunggak bersikap kooperatif. Kejaksaan berhasil menagih Rp 107 juta. Uang tunggakan ini disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment