Serikat Pekerja (SP) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong pelaksanaan program jaminan pensiun sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami berharap, harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dapat segera terbit menjadi Peraturan Pemerintah (PP),” kata Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan Abdurrahman Irsyadi, Rabu.
SP BPJS Ketenagakerjaan menyesalkan, dengan akan diberlakukannya program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015, hingga saat ini RPP yang merupakan cikal bakal pelaksanaan jaminan pensiun belum juga rampung.
“Kami berharap, RPP itu dapat segera diharmonisasi menjadi PP sebagai tanggung jawab pemerintah kepada konstitusi dan rakyat,” ujarnya.
Pelaksanaan jaminan pensiun, lanjutnya, sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi besar dengan bonus demografi di tahun 2030. Karenanya, program jaminan pensiun sangat diperlukan. Meskipun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, seperti halnya di negara-negara lain.
Ia menilai, wacana untuk menunda pelaksanaan program jaminan pensiun merupakan langkah mundur. Karena itu dia berharap, pemerintah terpilih kelak dapat menyiapkan fondasi yang kuat untuk pelaksanaan jaminan pensiun yang berjangka panjang, serta skema dan regulasi yang jelas. Sehingga, mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon mengatakan RPP Jaminan Pensiun diyakini selesai pada bulan Oktober.
“Sekarang masih tahap harmonisasi dan mendengarkan masukan dari para stakeholder,” kata Irianto. Besaran iuran yang kini disepakati, lanjutnya, adalah 8 persen, yang akan ditanggung perusahaan dan pekerja.(poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment