Friday, July 11, 2014

BPJS Tak Layani Pasien ODGJ, Kemenkes Membantah

BPJS Tak Layani Pasien ODGJ, Kemenkes Membantah


dokumen
Pemerintah bersama DPR telah mensahkan  Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa (RUU Keswa) menjadi UU pada Rabu (8/7) lalu. Namun, kalangan DPR menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum melayani pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan membantahnya.

Direktur Bina Upaya Kesehatan Jiwa Kemenkes, dr. Eka Viora, SpKJ, mengatakan, BPJS Kesehatan sudah melayani pasien ODGJ. Bahkan, ia mengklaim dengan progran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan amanat dari UU SJSN dan UU BPJS, seluruh masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN, wajib dilayani. "ODGJ sudah tercover oleh BPJS. UU yang sudah ada juga mewajibkan Puskesmas, Rumah Sakit (RS), Klinik layani ODGJ. Tidak boleh diskriminasi," tegas dr. Eka saat dihubungi Harian Terbit, Rabu (9/7).

Dia mengungkapkan, saat ini yang menjadi masalah dalam penanganan ODGJ adalah tidak meratanya akses pelayanan kesehatan seperti sulit mencari pertolongan pertama oleh ODGJ, belum semua daerah memiliki Puskesmas rujukan ke RS, RS Jiwa baru sekitar 28 provinsi dengan 33 rumah sakit jiwa milik pemerintah dan 12 rumah sakit dikelola swasta. "Dengan adanya UU Keswa ini, semua itu akan diatasi dan kami atur," ujarnya.

Dia melanjutkan, penanganan ODGJ ini juga sedikit terhambat oleh masalah gelandangan yang di dalamnya terdapat juga ODGJ. Sebab, masih ada para ODGJ yang belum tercover sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN karena tidak memenuhi persyaratan seperti alamat tidak jelas, tidak memiliki identitas dan lainnya. "Ini yang akan kita atur dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peserta PBI itu tidak harus by nama by addres lagi," tuturnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menambahkan, pihaknya bersedia mengcover seluruh biaya pelayanan kesehatan masyarakat dalam program JKN apabila sesuai prosedur dan indikasi diagnosa medis. Sebab, katanya, ODGJ adalah satu dari banyak penyakit yang dahulunya ditanggung oleh Asuransi Kesehatan (Askes). "Orang biasa kemudian tiba-tiba gila, itu ditanggung (dicover) JKN BPJS. Tapi kalau gila karena ketergantungan alkohol (narkoba) tidak ditanggung," kata Irfan.

Dia menjelaskan, didalam Perpres No.111/2013 tentang jaminan kesehatan, memang tidak secara spesifik menyebutkan ODGJ. Namun, di dalam Perpres tersebut di spesifikan mulai promotif,  preventif, kuratif dan rehabilitatif ditanggung BPJS sebagai kebutuhan dasar kesehatan. "Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.69/2013 tentang tarif layanan, ada penyakit dan diagnosanya persyaratannya. Pada intinya kalau sudah menjadi peserta JKN, kita mengcovernya," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan, Zuber Safawi berharap dengan disahkannya RUU Keswa menjadi UU, maka BPJS dapat turut mengcover ODGJ. "Walaupun anggaran belum tersedia, namun kedepannya diharapkan BPJS dapat meng-cover orang dengan gangguan kejiwaan. Karena orang dengan gangguan jiwa dan orang yang terlantar tetap mempunyai hak asasi manusia dan kewajiban Negara untuk memeliharanya sebagai tanggungan dari negara," kata Zuber Safawi.

Selain itu, tambah Zuber, Pemerintah Pusat harus membuat rumah sakit rujukan minimal tingkat regional satu. Sedangkan provinsi harus membuat satu rumah sakit kesehatan jiwa di setiap provinsi. "Ini adalah langkah dan upaya agar menjadi program besar dalam kesehatan. Serta mendorong pemerintah secara bertahap memenuhi rasio sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa agar bisa mengcover berbagai kesehatan jiwa," ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
(www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment