Program jaminan kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ditawarkan calon presiden (capres) Joko Widodo dalam kampanye, dinilai berpotensi terjadi tumpang tindih dengan program pemerintah saat ini, yakni Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang sudah diterapkan awal 2014.
Akibat belum tuntasnya penjelasan soal KIS menimbulkan banyak pertanyaan khususnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Ketika kecelakaan kerja apakah nantinya merujuk ke rumah sakit menggunakan KIS, BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi.
Dia menegaskan, jika peserta BPJS, baik pekeja formal maupun informal, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika menyangkut masyarakat umum, hal itu ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena selama ini yang dipandang dalam sistem jaminan sosial nasional adalah dua badan yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kepala Divisi Pengembangan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis mengatakan permasalahan KIS yang dimasukkan ke dalam visi misi Jokowi kemungkinan akan dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan. Namun Ilyas mengaku belum mengetahui dari teknis operasionalnya akan seperti apa.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasioanal (DJSN) Ghazali Situmorang mengatakan, KIS dipastikan akan masuk kedalam BPJS Kesehatan. Menurutnya dalam paparan visi misi Jokowi tersebut, tidak pernah ada pengaturan Indonesia Sehat yang diatur oleh badan lain. "Artinya jika tidak ada disebut untuk diatur oleh badan lain berarti merujuk kepada BPJS Kesehatan," tuturnya.
Menurut Ghazali pengaturan kesehatan dan perlindungan untuk tenaga kerja sudah diatur dalam nomenklatur baik undang-undang, peraturan pelaksananya dan peraturan presiden. Ghazali memastikan, sebelum KIS diberlaukan tentu akan ada koordinasi dan sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan msupun BPJS Ketenagakerjaan. (www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment