Pemerintah siap evaluasi tarif paket pelayanan JKN, (Foto: Helmi Ade Saputra)
BESARAN pembayaran paket klaim BPJS atau INA CBGS yang berlaku saat ini masih dikeluhkan sejumlah rumah sakit swasta. Mereka berharap, tarif ini bisa diperbaiki agar sesuai dengan pengeluaran yang mereka lakukan.
Melihat kondisi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah melakukan evaluasi baik terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pelaksanan pelayanan, dan kepesertaan. Hal inipun diungkapkan Supriyantoro selaku Sekretaris Jenderal Kemenkes.
"Dari beberapa evaluasi yang kita lakukan, cukup banyak rumah sakit yang ditotal 300 rumah sakit, 97 persennya menerima pendapatan lebih dari rumah sakit," kata di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2014.
Besaran pembayaran klaim BPJS, imbuh Supriyantoro, tidak bisa melihat dari kasus per kasus. Namun harus disesuaikan tarif dirumah sakit.
“Ada hitungan-hitungannya sendiri. Dalam pola tarif yang dilihat hospital base-nya, dimana antara kasus per kasusnya masih ada fluktuasi," ujarnya. (Baca: Kepesertaan BPJS Sudah Melebihi Target)
Akan tetapi, ia optimis penerapan JKN ini akan cepat diterima. Pasalnya, Kemenkes sudah melakukan perbaikan remunerasi (pendapatan) untuk dokter.
"Kalau sudah remunerasi, maka tidak ada masalah. Ini kan rumah sakit yang jasa perkasusnya ditanggungya tinggi mereka diam-diam saja. Tapi kalau kasusnya tarifnya rendah dari pengeluaran mereka pasti teriak-teriak. Inilah yang kita sedang perbaiki pelan-pelan," terangnya. (http://health.okezone.com/)
Melihat kondisi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah melakukan evaluasi baik terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pelaksanan pelayanan, dan kepesertaan. Hal inipun diungkapkan Supriyantoro selaku Sekretaris Jenderal Kemenkes.
"Dari beberapa evaluasi yang kita lakukan, cukup banyak rumah sakit yang ditotal 300 rumah sakit, 97 persennya menerima pendapatan lebih dari rumah sakit," kata di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2014.
Besaran pembayaran klaim BPJS, imbuh Supriyantoro, tidak bisa melihat dari kasus per kasus. Namun harus disesuaikan tarif dirumah sakit.
“Ada hitungan-hitungannya sendiri. Dalam pola tarif yang dilihat hospital base-nya, dimana antara kasus per kasusnya masih ada fluktuasi," ujarnya. (Baca: Kepesertaan BPJS Sudah Melebihi Target)
Akan tetapi, ia optimis penerapan JKN ini akan cepat diterima. Pasalnya, Kemenkes sudah melakukan perbaikan remunerasi (pendapatan) untuk dokter.
"Kalau sudah remunerasi, maka tidak ada masalah. Ini kan rumah sakit yang jasa perkasusnya ditanggungya tinggi mereka diam-diam saja. Tapi kalau kasusnya tarifnya rendah dari pengeluaran mereka pasti teriak-teriak. Inilah yang kita sedang perbaiki pelan-pelan," terangnya. (http://health.okezone.com/)
No comments:
Post a Comment