Friday, July 25, 2014

Pendaftar BPJS Ketenagakerjaan di Banjar Masih Rendah


Kantor BPJS Banjar



Dari seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Banjar, baru sebagian mendaftarkan pekerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), artinya masih ada perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerjanya.
Hal itu dikatakan, Kepala Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Tasikmalaya, Cardi, kepada HR, Selasa (22/07/2014).
“Sejak dibuka unit kantor pelayanan BPJS Kesehatan Kota Banjar di Jl. Parungsari, Purwaharja, minat perusahaan mendaftarkan pekerjanya masih terbilang rendah. Padahal, sosialisasi sudah dilakukan pada beberapa perusahaan di Kota Banjar,” katanya.
Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar BPJS Ketenagakerjaan tersalurkan kepada pekerja,.
Cardi menegaskan, seluruh perusahaan yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan pekerjanya di BPJS. Hal ini ditegaskan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2014 tentang BPJS.
Cardi menduga, banyaknya jumlah perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya itu karena persoalan administratif atau pengalihan Jamsostek dan Askes ke BPJS.
Sementara, Ka Unit BPJS Kesehatan Kota Banjar, Jajan, mengatakan, pendaftaran BPJS tenaga kerja di Kota Banjar dilakukan perusahaan secara bertahap.
“Setiap permohonan pendaftaran memasukan antara 200-300 pekerja, seterusnya secara berkala dilakukan pendaftaran,” ucapnya.
Meski pendaftaran oleh perusahaan masih rendah, pihaknya menurut Jajan, akan terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Sehingga, tahun 2105 semua sudah terdaftar dalam BPJS.
Bila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS, maka perusahaan tersebut terancam sanksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 86/2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, selain penyelenggara Negara, dan setiap orang selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran yang diatur dalam UU No. 24/2011. (www.harapanrakyat.com)

No comments:

Post a Comment