Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)
PT Taspen (Persero) memastikan pihaknya akan membayarkan rapelan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 Juli 2014. Rapelan gaji tersebut diperuntukkan bagi ribuan mantan PNS.
"Kami akan membayarkan kenaikan rapelan gaji kenaikan pensiun dari Januari-Juni pada 10 Juli nanti," ungkap Direktur Keuangan Taspen, Tri Lestari saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (29/6/2014).
Meski tak menyebut anggaran yang dialokasikan untuk rapelan pensiun pokok, namun dia mengaku, akan membayarkan hak tersebut kepada ribuan pensiunan PNS.
"Ada 2,4 juta pensiunan PNS saat ini. Jadi itu yang akan kami bayarkan. Tapi anggarannya belum tahu detailnya," ujar Tri.
Sementara untuk pembayaran rapelan kenaikan gaji bagi PNS, TNI atau Polri yang aktif, kata Tri akan disetorkan melalui pemerintah pusat dan daerah.
"Ada 4 juta PNS yang aktif terdiri dari pusat dan daerah. Nah yang daerah dibayarkan oleh masing-masing pemda, sedangkan yang pusat oleh pemerintah pusat," cetusnya.
Di sisi lain, Tri mengatakan belum dapat memastikan kapan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS. Sebab payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji ke-13 belum keluar.
"Masih nunggu aturannya untuk pembayaran gaji ke-13 walaupun sudah ada ketentuannya akan keluar pertengahan Juli," jelas dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono mengaku pemerintah akan menaikkan penetapan pensiun pokok PNS, TNI dan Polri, termasuk para veteran dan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Mudah-mudahan bisa pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar empat persen serta rapelan bisa dibayarkan," ujar Kuspriyo. (Fik/Ahm)
"Kami akan membayarkan kenaikan rapelan gaji kenaikan pensiun dari Januari-Juni pada 10 Juli nanti," ungkap Direktur Keuangan Taspen, Tri Lestari saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (29/6/2014).
Meski tak menyebut anggaran yang dialokasikan untuk rapelan pensiun pokok, namun dia mengaku, akan membayarkan hak tersebut kepada ribuan pensiunan PNS.
"Ada 2,4 juta pensiunan PNS saat ini. Jadi itu yang akan kami bayarkan. Tapi anggarannya belum tahu detailnya," ujar Tri.
Sementara untuk pembayaran rapelan kenaikan gaji bagi PNS, TNI atau Polri yang aktif, kata Tri akan disetorkan melalui pemerintah pusat dan daerah.
"Ada 4 juta PNS yang aktif terdiri dari pusat dan daerah. Nah yang daerah dibayarkan oleh masing-masing pemda, sedangkan yang pusat oleh pemerintah pusat," cetusnya.
Di sisi lain, Tri mengatakan belum dapat memastikan kapan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS. Sebab payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji ke-13 belum keluar.
"Masih nunggu aturannya untuk pembayaran gaji ke-13 walaupun sudah ada ketentuannya akan keluar pertengahan Juli," jelas dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono mengaku pemerintah akan menaikkan penetapan pensiun pokok PNS, TNI dan Polri, termasuk para veteran dan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Mudah-mudahan bisa pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar empat persen serta rapelan bisa dibayarkan," ujar Kuspriyo. (Fik/Ahm)
(bisnis.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment