Bank BRI meluncurkan asuransi mikro bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan program Asuransi Mikro-Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (KKM). Hal itu bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki atau tak mampu membeli asuransi karena premi yang terlampau tinggi.
Direktur Utama Bringin Life, Nandi Hamaki, mengatakan keunggulan asuransi tersebut bersifat double claim, yaitu nasabah tetap bisa mendapatkan manfaat AM-KKM walaupun sudah memiliki polis asuransi lain. Bahkan sejalan dengan program pemerintah, AM - KKM jugaa dapat diperoleh oleh masyarakat anggota peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Walaupun memiliki polis asuransi lain maupun BPJS, dalam proses klaim, BRI juga memberikan kemudahan, nasabah cukup melampirkan kuitansi pembayaran asli atau fotocopy yang telah dilegalisir dari rumah sakit, klinik, puskesmas atau praktek berizin dari Depkes,"
jelasnya di Depok, Rabu (10/09/2014).
Ia menambahkan kini kebutuhan asuransi mikro dengan premi murah tersebut dapat diperoleh di BRI Unit yang berjumlah 5.190 di seluruh Indonesia. Pihaknya juga berharap nantinya akan berkembang secara Syariah di BRI Syariah.
"Dengan semakin lengkapnya produk dan jasa layanan yang dimiliki, BRI yakin produk AM - KKM dapat melengkapi kebutuhan nasabahnya dan menjadikan Bank BRI one stop financial services for micro Banking," tandas Nandi.
Direktur IKMB Syariah OJK Muhammad Muchlasin yang hadir dalam acara tersebut mengatakan program tersebut sejalan dengan program pemerintah BPJS dan dapat dipakai meskipun sudah menjadi anggota BPJS.
"Santunan kan sifatnya, tak masalah ada double claim. Kelas III mau di upgrade kelas misalnya pakai asuransi ini enggak masalah, atau mau dipakai uangnya buat harian untuk penunggunya di rumah sakit enggak masalah yang penting berhubungan dengan kesehatan," tandasnya. (http://economy.okezone.com/)
Direktur Utama Bringin Life, Nandi Hamaki, mengatakan keunggulan asuransi tersebut bersifat double claim, yaitu nasabah tetap bisa mendapatkan manfaat AM-KKM walaupun sudah memiliki polis asuransi lain. Bahkan sejalan dengan program pemerintah, AM - KKM jugaa dapat diperoleh oleh masyarakat anggota peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Walaupun memiliki polis asuransi lain maupun BPJS, dalam proses klaim, BRI juga memberikan kemudahan, nasabah cukup melampirkan kuitansi pembayaran asli atau fotocopy yang telah dilegalisir dari rumah sakit, klinik, puskesmas atau praktek berizin dari Depkes,"
jelasnya di Depok, Rabu (10/09/2014).
Ia menambahkan kini kebutuhan asuransi mikro dengan premi murah tersebut dapat diperoleh di BRI Unit yang berjumlah 5.190 di seluruh Indonesia. Pihaknya juga berharap nantinya akan berkembang secara Syariah di BRI Syariah.
"Dengan semakin lengkapnya produk dan jasa layanan yang dimiliki, BRI yakin produk AM - KKM dapat melengkapi kebutuhan nasabahnya dan menjadikan Bank BRI one stop financial services for micro Banking," tandas Nandi.
Direktur IKMB Syariah OJK Muhammad Muchlasin yang hadir dalam acara tersebut mengatakan program tersebut sejalan dengan program pemerintah BPJS dan dapat dipakai meskipun sudah menjadi anggota BPJS.
"Santunan kan sifatnya, tak masalah ada double claim. Kelas III mau di upgrade kelas misalnya pakai asuransi ini enggak masalah, atau mau dipakai uangnya buat harian untuk penunggunya di rumah sakit enggak masalah yang penting berhubungan dengan kesehatan," tandasnya. (http://economy.okezone.com/)
No comments:
Post a Comment