Monday, September 8, 2014

Jaminan Pensiun BP Jamsostek Terhambat


bpjsam


 Jaminan Pensiun yang akan diselenggarakan BP Jamsostek pada tahun 2015, dikhawatirkan  terhambat, karena PP (Peraturan Pemerintah) tentang  Jaminan Pensiun belum juga ditandatangani Presiden.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Elvyn G Masassya menuturkan, keterlambatan penandatanganan tersebut karena belum tercapainya kesepakatan tentang besaran prosentase iuran yang diusulkan kalangan pekerja, pengusaha/pemberi kerja, dan pemerintah (Kemnakertrans dan BP Jamsostek)
“Kalangan pekerja mengusulkan 18 persen dari upah, pemberi kerja 5 persen dan Kemnakertrans serta BP Jamsostek mengusulkan 8 persen,” jelas Elvyn.
Dia mengatakan, tahun depan merupakan tahun pertama BP Jamsostek beroperasi secara penuh dalam melaksanakan programnya. Karena itu dia berharap para pihak terkait tersebut untuk cepat mencapai kesepakatan agar PP Jaminan Pensiun bisa segera ditandatangani Presiden.
“Mudah-mudahan bulan Oktober sudah ditandatangani, sehingga kami bisa melaksanakan semua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” harapnya.
Elvyn menambahkan, untuk menghadapi era baru BPJS Ketenagakerjaan pada 2015 mendatang, pihaknya telah menyiapkan sejumlah rencana yang menjadi turunan dari rencana strategis full operation BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal kepesertaan, kami akan implementasikan upaya yang agresif untuk pertumbuhan jumlah kepesertaan dan penegakan hukum. Di sisi pelayanan, kami implementasikan total solution kepada para pekerja yang menjadi anggota. Mereka akan mendapatkan pelayanan anywhere, anyhow, anytime,” ujar Elvyn.
Selain itu, di sektor teknologi informasi, BPJS Ketenagakerjaan akan implementasikan bisnis dan proses bisnis yang baru. Di bidang keuangan, akan diimplementasikan electronic financial reporting and information serta less cash transaction.(poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment