Rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan, bisa menitipkan pasien kelas 3 ke 1 dan 2 jika kamar perawatan penuh. Tujuannya agar peserta JKN tidak telantar.
“Kita sering mendengar ada pasien JKN yang ditolak dengan alasan ruang rawat penuh. Semestinya itu tidak perlu terjadi,” jelas Direktur Utama RSUP Sanglah Denpasar, dr Anak Ayu Sri Saraswati disela temu media kemarin.
Kebijakan menitipkan pasien, kata Saraswati, tidak boleh membawa konsekuensi biaya apapun karena pasien di kelas 3 umumnya adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelompok Penerima Bantuan Iur (PBI). Warga miskin atau rawan miskin tak perlu menambah selisih biaya.
Prinsip utama rumah sakit yang baru saja meraih penghargaan “Hospital Awards The Best Role Model RS Vertikal” dari BPJS Kesehatan dan Kemenkes tersebut, seluruh pasien BPJS Kesehatan harus mendapatkan pelayanan sebaik mungkin tanpa adanya perbedaan.
ANTREAN PASIEN
Lamanya antrean pasien yang sering dikeluhkan peserta JKN, Saraswati mengatakan telah melakukan antisipasi. Dari 10 loket pendaftaran yang tersedia, RS Sanglah menyiapkan 5 loket khusus untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.
“Untuk waktu tunggu pelayanan resep obat jadi sekitar 8 menit, sementara pelayanan resep obat racikan sekitar 27 menit,” sambungnya.
Saraswati juga mengharapkan pemerintah menyesuaikan tarif layanan pengobatan di fasilitas layanan kesehatan (fayankes) yang menjadi provider BPJS Kesehatan secara berkala. Penyesuaian tarif itu dibutuhkan sebagai konsekuensi adanya inflasi dan perubahaan nilai tukar rupiah.
Ia mengakui selama ini tarif sesuai standar INA CBG’s (Indonesia Case Base Groups) banyak dikeluhkan rumah sakit sebagai biang kerugian. Tetapi sesungguhnya jika manajemen rumah sakit bisa mengelola standar tarif yang ada, rumah sakit tidak perlu merugi. (poskotanews.com)
Ia mengakui selama ini tarif sesuai standar INA CBG’s (Indonesia Case Base Groups) banyak dikeluhkan rumah sakit sebagai biang kerugian. Tetapi sesungguhnya jika manajemen rumah sakit bisa mengelola standar tarif yang ada, rumah sakit tidak perlu merugi. (poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment