Sunday, October 12, 2014
Ambil bantuan sosial tidak usah repot, kan ada LKD
Siti Handayani (43) merasa senang sekali mendatangi tempat pengambilan bantuan sosial, dengan antusiasnya bercerita, jika dahulu Dia sering mengeluh karena sistem
pengambilan bantuan tersebut melalui kantor Pos butuh biaya ongkos angkot dan macet, sekarang tinggal kenangan, berkat adanya sistem layanan Keuangan Digital (LKD).
"Dulu kita kalau mau ambil bantuan dari pemerintah harus lewat kantor pos, udah jauh, macet dan harus antri berjam-jam, sekarang udah ga lagi, berkat adanya sistem ini (LKD)," katanya di Jakarta, Kamis (9/10).
Menurutnya, layanan semacam ini bisa mengurangi kecurangan dalam pengambilan dana bantuan, karena kalau dengan cara pengambilan langsung bisa saja ada oknum yang memanfaatkan bantuan tersebut, kalau dengan sistem LKD bisa meminimalisir kecurangan.
Pemerintah dalam upaya menghentaskan kemiskinan dan pemerataan ekonomi memiliki program kesejahteraan bagi masyarakat miskin, melalui bantuan langsung tunai dengan sistem pembayaran uang elektronik. Masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut tidak usah repot lagi harus ke kantor Pos.
"Bukan saja bermanfaat bagi pemerintah karena bisa meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan bagi perekonomian nasional, model seperti ini juga bermanfaat menjadi pintu masuk jutaan masyarakat miskin penerima bantuan dalam mengakses sektor keuangan formal, merupakan bagian dari program Nasional keuangan Inklusif," ujar Deputi gubernur Bank Indonesia, Ronald Wass di Jakarta, Kamis (9/10).
Masyarakat juga bisa mengambil bantuan kapan saja dan dimana saja asalkan ada Agen LKD siap di layani.
"Pembayaran bantuan sosial tidak lagi dibayarkan secara tunai namun disalurkan melalui uang elektronik (U-Nik) yang dapat diambil kapan saja dan dimana saja melalui Agen LKD, ini merupakan hal yang baru di Indonesia," katanya.
Selain itu juga dapat meningkatkan penetrasi penggunaan alat pembayaran non tunai yang saat ini didorong dalam Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang sangat bermanfaat bagi efisiensi perekonomian bangsa.
BI melihat fenomena tersebut menjadi peluang dalam meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat dan sekaligus mendukung gerakan nasional non tunai (GNNT). untuk itu
Bank Indonesia mengembangkan layanan Keuangan Digital (LKD) yaitu melalui kerjasama dengan pihak bank ke tiga yakni Agen LKD serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile.
"Meski akses masyarakat terhadap perbankan masih rendah tingkat penetrasi penggunaan telepon genggam sangat tinggi bahkan diperkirakan hampir menyamai jumlah total penduduk Indonesia. Selain itu penyebaran unit usaha sederhana seperti warung, toko kelontong, atau penjual pulsa yang umumnya dimiliki penduduk setempat dapat dipastikan ada di setiap pelosok Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik yaitu PBI nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 tentang perubahan atas PBI nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik.
Jadi, masyarakat yang ingin mengambil bantuan sosial melalui sistem uang elektronik tidak usah bingung, karena sekarang ada layanan keuangan digital. (www.merdeka.com)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment