Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali mendatangi sejumlah kampus untuk meningkatkan kepedulian masyarakat intelektual pada risiko kerja yang juga menjadi hak normatif buruh.
Siaran pers Kantor Wilayah DKI Jakarta BP Jamsostek yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan, dari kampus, muncul pengusaha dan pemimpin perusahaan yang membawahi pekerja/buruh.
Salah satu kampus yang dikunjungi adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kepala Kanwil BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan usai memberikan kuliah umum di UNJ, Sabtu (11/10), menjelaskan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan BP Jamsostek ke berbagai sektor diharapkan meningkatkan kesadaran atas risiko kerja.
"Selain itu, juga bisa mengurangi jumlah perusahaan yang nakal," ujar Hardi.
Saat ini, kata dia, masih ditemukan perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial. Sebagian perusahaan lainnya, hanya mendaftarkan sebagian pekerja atau sebagian upahnya.
"Jika terjadi klaim, pekerja tidak mendapatkan haknya dengan penuh karena perusahaan tidak mendaftarkan besaran upah yang sebenarnya," ucap Hardi.
Menurut Hardi, perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek atau melaporkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerjanya terancam kurungan penjara.
"Jika dalam 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi, pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan," kata Hardi.
Pelayanan publik yang bisa dihentikan kepada perusahaan itu, antara lain air bersih dari PDAM dan listrik dari PLN atas permintaan BP Jamsostek.
Di DKI Jakarta sekitar 30 persen dari 5,2 juta pekerja belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Apabila perusahaan nakal itu masih juga belum mau mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, akan dilayangkan somasi yang difasilitasi Disnaker dan kejaksaan setempat. Ancamannya, sanksi pidana delapan tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
Direktur Program Magister Management Fakultas Ekonomi UNJ Mohamad Rizan menyatakan bahwa program jaminan sosial sangat penting disosialisasikan kepada para mahasiswa terlebih program pascasarjana karena sebagian dari mereka pelaku bisnis yang berkepentingan dengan jaminan sosial.
Dia menawarkan kelanjutan kerja sama sosialisasi program itu dengan perkuliahan oleh dosen tamu dari BP Jamsostek yang diadakan secara rutin di UNJ. (www.antaranews.com)
Siaran pers Kantor Wilayah DKI Jakarta BP Jamsostek yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan, dari kampus, muncul pengusaha dan pemimpin perusahaan yang membawahi pekerja/buruh.
Salah satu kampus yang dikunjungi adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kepala Kanwil BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan usai memberikan kuliah umum di UNJ, Sabtu (11/10), menjelaskan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan BP Jamsostek ke berbagai sektor diharapkan meningkatkan kesadaran atas risiko kerja.
"Selain itu, juga bisa mengurangi jumlah perusahaan yang nakal," ujar Hardi.
Saat ini, kata dia, masih ditemukan perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial. Sebagian perusahaan lainnya, hanya mendaftarkan sebagian pekerja atau sebagian upahnya.
"Jika terjadi klaim, pekerja tidak mendapatkan haknya dengan penuh karena perusahaan tidak mendaftarkan besaran upah yang sebenarnya," ucap Hardi.
Menurut Hardi, perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek atau melaporkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerjanya terancam kurungan penjara.
"Jika dalam 30 hari usai putusan kantor kejaksaan setempat tidak dipenuhi, pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan," kata Hardi.
Pelayanan publik yang bisa dihentikan kepada perusahaan itu, antara lain air bersih dari PDAM dan listrik dari PLN atas permintaan BP Jamsostek.
Di DKI Jakarta sekitar 30 persen dari 5,2 juta pekerja belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Apabila perusahaan nakal itu masih juga belum mau mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, akan dilayangkan somasi yang difasilitasi Disnaker dan kejaksaan setempat. Ancamannya, sanksi pidana delapan tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
Direktur Program Magister Management Fakultas Ekonomi UNJ Mohamad Rizan menyatakan bahwa program jaminan sosial sangat penting disosialisasikan kepada para mahasiswa terlebih program pascasarjana karena sebagian dari mereka pelaku bisnis yang berkepentingan dengan jaminan sosial.
Dia menawarkan kelanjutan kerja sama sosialisasi program itu dengan perkuliahan oleh dosen tamu dari BP Jamsostek yang diadakan secara rutin di UNJ. (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment