Monday, October 6, 2014

Pedagang antusias daftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan


Pedagang antusias daftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi- BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA News/Grafis)
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) antusias mendaftarkan diri dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Pedagang kaki lima di Sulut akan ikut program BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sulham Ibrahim, di Manado, Senin.

Sulham mengatakan keikutsertaan pedagang kaki lima di Manado ini, langsung di bawah wadah Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Manado dengan iuran sebesar Rp26.000 per orang.

Dia mengatakan, per 1 Juli 2015, semua warga wajib ikut, jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi pengurusan layanan publik. "Saat ini masih proses penahapan, tapi mulai 1 Juli 2015 harus menjadi peserta," katanya.

Baik warga biasa maupun PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan karena mengacu pada Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam pasal 21-23 tentang hak dan kewajiban ASN menjamin pensiunan dan jaminan hari tua serta perlindungan.

"Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," tambahnya.

Selain UU No 5 tentang ASN juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 disebutkan, Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan jaminan social diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Perpres ini, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.

"Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Adapun bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013 yakni pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pension, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DPD APKLI Manado Fice Songgigilan mengatakan pihaknya telah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengikutsertakan PKL di Manado agar mendapat perlindungan.

"Saat ini, kami tengah mendata PKL yang ada di sejumlah pasar tradisional di Kota Manado, dan tahap awal telah terdata sekitar 700 PKL yang ada," jelasnya.

Kadisnaker Manado Atto Bulo mengatakan semua pekerja wajib mendapatkan perlindungan, mengantisipasi kecelakaan kerja dan kematian saat melaksanakan tugas.

"Semoga melalui APKLI, pedagang di Manado bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. (www.antaranews.com)

No comments:

Post a Comment