Monday, November 24, 2014

Aturan Ngawur, Menkes Kirim Surat Teguran ke BPJS

Aturan Ngawur, Menkes Kirim Surat Teguran ke BPJS


Istimewa
Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Donald Pardede, mengungkapkan jika Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, telah mengirimkan surat teguran kepada direksi BPJS Kesehatan dan memintanya untuk segera merevisi beberapa aturan yang dinilai mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Ibu menkes sudah mengirim surat kepada direksi dalam hal ini dirut (Direktur Utama BPJS Kesehatan) pada 14 November 2014 tentang permintaan perubahan segera peraturan BPJS No.4 tahun 2014. Kasarnya ini surat teguran untuk segera merevisi,” kata Donald.

Ia mengatakan, pemerintah menangkap peraturan BPJS Kesehatan ini meresahkan dan membuat gejolak di masyarakat. Terlebih, sosialisasi belum berjalan optimal.

“Perlu sosialisasi, banyak dampak-dampak yang terjadi di masyarakat,” ujarnya

Beberapa aturan yang diminta untuk direvisi, jelas Donald, terkait dengan waktu tunggu peserta mendapatkan layanan kesehatan selama tujuh hari dan syarat administratif yang memberatkan, seperti harus memiliki email, rekening bank, dan KTP Elektronik (E-KTP).

Khusus untuk ketentuan waktu tunggu, lanjutnya, menjadi catatan serius pemerintah, karena selain bisa menghambat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, juga melanggar prinsip-prinsip dasar asuransi sosial. Dimana dalam prinsip dasar itu, ketika seseorang terdaftar dalam asuransi maka pada saat itu juga dia memiliki hak untuk mendapatkan manfaat atau pelayanan kesehatan.

“Intinya, jangan sampai waktu tunggu menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan. Peserta memiliki hak asasi untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Begitupun dengan syarat administrasi, harus memenuhi syarat secukupnya untuk menjaga akuntabilitas dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan,” tandas dia.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengaku telah melakukan revisi pada sebagian peraturan yang dinilai memberatkan, namun hanya dalam bentuk pengecualian khusus yang tertuang dalam petunjuk teknik (Juknis) pelaksanaan peraturan BPJS Kesehatan No.4 tahun 2014.

“Kita sudah buat petunjuk teknisnya dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh kantor cabang BPJS kesehatan dan fasilitas kesehatan. Targetnya minggu depan sudah tersosialisasi semua,” tuturnya.

Di dalam juknis tersebut, terang Irfan, ketentuan waktu tunggu selama tujuh hari untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan tidak berlaku bila peserta BPJS Kesehatan terdaftar untuk kelas III dengan iuran Rp25.500/orang/bulan.
Diluar itu, yakni peserta kelas I dan II tetap berlaku aturan waktu tunggu selama tujuh hari baik peserta bayi baru lahir maupun orang dewasa atau orangtua.

Sedangkan untuk syarat administratif, secara khusus diatur mengenai kewajiban kepemilikian rekening bank dan email.
Hal ini hanya berlaku bagi pendaftar secara online, untuk mencegah munculnya praktik percaloan dalam pendaftaran BPJS Kesehatan.

“Jika dia daftar melalui online, kan bisa siapa saja yang bikin, jadi harus punya rekening dan email pribadi. Berbeda dengan yang daftar langsung di kantor BPJS Kesehatan, tidak bisa diwakilkan dan harus bayar langsung,” jelas Irfan.
(www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment