Pekerja swasta/Foto: Koran Sindo
Pemerintah tengah menyiapkan inovasi baru melalui program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menghadirkan Jaminan Pensiun (JP) bagi tenaga kerja swastayang nantinya akan dikelola oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan .
Kebijakan yang dihadirkan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang laik saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki uisa pensiun atau mengalami cacat total tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) 40/2004.
Jika tak ada aral melintang setelah mendapat persetujuan dari pemerintah khususnya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP, maka secara bertahap akan diberlakukan 1 Juli 2015 untuk pekerja swasta atau non PNS.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku (SUMA), Arief Budiarto, program jaminan pensiun adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan, karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.
“Pada dasarnya, mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi social, dimana prinsip tabungan wajib diberlakukan dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang tidak memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran saat memasuki masa pensiun. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja,” ujarnya, Sabtu (22/11/2014).
Dikatakan Arief sapaan akrabnya, manfaat pasti adalah terdapat batas minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta yang sistem kepesertaannya dapat perseorangan maupun kelembagaan atau perusahaan dengan cara membayar iuran bulanan selama bekerja sebesar 8% dari nilai upah pokoknya yang dibayarkan pekerja sebagian 3% dan pemberi kerja 5%.
Dia menjelaskan, polanya sama persis dengan pembayaran gaji pensiunan PNS, meski mereka sudah tidak bekerja setiap bulannya akan dibayarkan sampai meninggal dunia bahkan ada ahli waris yang diberikan pembayaran pensiun bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iuran 15 tahun. Maka, sistem pembayarannya lonsum sesuai nilai iuran.
“Besaran uang pensiun yang dibayarkan sekitar 60% dari gaji yang dibayarkan diluar dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan kematian (JKM)) dan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) yang secara bertahap akan menyasar perusahaan besar, menengah, kecil dan mikor,” jelasnya.
Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku Hafid Hasyim memaparkan, di area SUMA dari 8 juta angkatan kerja potensi kelolaan dana untuk jaminan pensiun kisaran Rp500 miliar dengan asumsi jika iuran bulanan sebesar Rp160.000 perbulannya.
“Kami berharap dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah untuk menerapkan pembayaran jaminan pensiun, salah satunya bisa dilakukan dengan menerbitkan instruksi Gubernur atau Walikota,” paparnya.
Saat ini, di area SUMA kepesertaan aktif mencapai 334. 919 tenaga kerja dari perusahan 14.942 dengan kelolaan dana mencapai Rp450 miliar hingga oktober dari yang ditargetkan Rp612 miliar.
(http://ekbis.sindonews.com/)
Kebijakan yang dihadirkan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang laik saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki uisa pensiun atau mengalami cacat total tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) 40/2004.
Jika tak ada aral melintang setelah mendapat persetujuan dari pemerintah khususnya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP, maka secara bertahap akan diberlakukan 1 Juli 2015 untuk pekerja swasta atau non PNS.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku (SUMA), Arief Budiarto, program jaminan pensiun adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan, karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.
“Pada dasarnya, mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi social, dimana prinsip tabungan wajib diberlakukan dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang tidak memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran saat memasuki masa pensiun. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja,” ujarnya, Sabtu (22/11/2014).
Dikatakan Arief sapaan akrabnya, manfaat pasti adalah terdapat batas minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta yang sistem kepesertaannya dapat perseorangan maupun kelembagaan atau perusahaan dengan cara membayar iuran bulanan selama bekerja sebesar 8% dari nilai upah pokoknya yang dibayarkan pekerja sebagian 3% dan pemberi kerja 5%.
Dia menjelaskan, polanya sama persis dengan pembayaran gaji pensiunan PNS, meski mereka sudah tidak bekerja setiap bulannya akan dibayarkan sampai meninggal dunia bahkan ada ahli waris yang diberikan pembayaran pensiun bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iuran 15 tahun. Maka, sistem pembayarannya lonsum sesuai nilai iuran.
“Besaran uang pensiun yang dibayarkan sekitar 60% dari gaji yang dibayarkan diluar dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan kematian (JKM)) dan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) yang secara bertahap akan menyasar perusahaan besar, menengah, kecil dan mikor,” jelasnya.
Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku Hafid Hasyim memaparkan, di area SUMA dari 8 juta angkatan kerja potensi kelolaan dana untuk jaminan pensiun kisaran Rp500 miliar dengan asumsi jika iuran bulanan sebesar Rp160.000 perbulannya.
“Kami berharap dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah untuk menerapkan pembayaran jaminan pensiun, salah satunya bisa dilakukan dengan menerbitkan instruksi Gubernur atau Walikota,” paparnya.
Saat ini, di area SUMA kepesertaan aktif mencapai 334. 919 tenaga kerja dari perusahan 14.942 dengan kelolaan dana mencapai Rp450 miliar hingga oktober dari yang ditargetkan Rp612 miliar.
(http://ekbis.sindonews.com/)
No comments:
Post a Comment