Pengamat Sosial Kemasyarakatan Hj.Halimah Hutagalung menilai pemerintah kurang akurat dalam melakukan pendataan terhadap masyarakat penerima Penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) terutama di Kota Medan.
“Apa benar dari 2.983.868 jiwa penduduk Medan hanya 71.804 Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang boleh menerima PSKS, “katanya, Rabu (19/11). Dia sangat menyayangkan jika masih banyak warga yang seharusnya mendapatkan dana ini, tetapi diabaikan karena hanya mengandalkan data yang ada sebelumnya.
Halimah mempertanyakan, pendataan yang dilakukan oleh pemerintah, terutama Presiden Jokowi yang belum lama dilantik tetapi sudah bisa memberikan ‘kartu sakti’ yang disebut sebagai kompensasi dari kenaikan BBM.
“Sebagai masyarakat, tentu kita mempertanyakan hal itu. Klasifikasinya seperti apa para penerima itu dan mengapa tidak ada pendataan yang benar-benar ke kediaman penduduk untuk memastikan mereka berhak menerimanya,” kata Hutagalung.
Lima Kelurahan Sementara itu, RTS kurang mampu di lima kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Perjuangan, mendapatkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kantor Pos Indonesia cabang Medan Jln. Bukit Barisan. Yakni, Sei Kera Hilir 1 (239 RTS), Sei Kera Hulu (187 RTS), Sidorame Timur ( 531 RTS), Sidorame Barat II ( 269 RTS) dan Sidorame Barat I (248 RTS).
Jika kemarin pembagian dana tersebut dipusatkan pada 1 loket di kantor Pos Indonesia Cabang Medan, maka hari ini pembagian disebar melalui 4 lokasi, yaitu loket Asabri, loket pensiunan Taspen, loket kantor Pos Medan dan halaman parkir Kantor Pos Medan.
“Pembagian dana PSKS diKota Medan dijadwalkan setiap hari, mulai 18 November – 12 Desember 2014. Hal ini dilakukan agar warga yang datang mengambil dana tersebut tidak mengantri terlalu lama,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembagian Dana PSKS sekaligus Humas PT Pos Indonesia Cabang Medan,Abdullah Ginting, Rabu (19/11).
“Ini sudah kita jadwalkan dari tanggal 18 - 22 November untuk 23 kelurahan dari 4 kecamatan di Kota Medan. Seperti Kec. Medan Perjuangan, Kec. Medan Timur, Kec. Medan Petisah dan Kec. Medan Barat. Untuk jadwal selanjutnya, akan kita rembukkan segera karena pembagian dana ini di Kota Medan harus selesai pada 12 Desember 2014,” ungkap Abdullah.
Saat ini, kata Abdullah, di Kota Medan ada 71.804 RTS. Untuk penjadwalan per harinya PTPos Indonesia Cabang Medanmenghitung berdasarkan jumlahRTS di tiap kelurahan. Satu loket standarnya mampu melayani 500 orang sesuai jam kerja mulai pukul 08:00 – 17:00. Jika satu loket sudah memenuhi kuota tersebut,sisanya akan dialihkan ke loket yang lain.
Jika ada warga yang tidak sempat mengambil pada jadwal yang telah ditentukan, maka bisa mengambil keesokan harinya.“Dana di satu periode pembagian tidak akan hangus, jika tidak diambil oleh warga. Sebab,dana ini disimpan ke dalam rekening giro Pos Indonesia.
Rekening Giro Pos Indonesia ini fungsinya sama seperti bank pada umumnya, namun tidak memberikan bunga. Khusus untuk penerima dana program simpanan keluarga sejahtera, warga tidak dikenakan biaya administrasi apapun untuk simpanannya, serta bisa mengambil dana hingga saldonya Rp 0. Sementara untuk masyarakat umum, dikenakan biaya administrasi dan saldo harus bersisa Rp 50 ribu,” jelasnya.
Bawa KPS Dan KTPU ntuk mencairkan dana PSKS harus menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan KTP kepada petugas. Warga yang mengambil dana tersebut harus sesuai dengan nama yang tertera di KPS dan KTP.
Jika tidak, petugas tidak akan mencairkan dana, meski yang mengambil adalah isteri dan anak yang bersangkutan.“Jadi, nanti warga tersebut akan mendapatkan tanda terima Rekening Giro.
Dia juga akan tandatangan di daftar Rekening Giro penerima dana PSKS. Jika KPS hilang atau orang yang namanya tertera di sana (kepala keluarga) sudah meninggal, maka ahli waris seperti isteri atau anaknya wajib melapor ke kelurahan setempat,untuk selanjutnya diberikan surat kehilangan atau surat kematian,”ujarnya.(http://beritasore.com/)
No comments:
Post a Comment