Tuesday, November 18, 2014

Pemerintah Genjot Jaminan Kesehatan, OJK Cari Solusi bagi Asuransi

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional [ilustrasi].

"Asuransi komersial itu ada batasnya."

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menemukan formula yang tepat untuk terus mengembangkan industri perasuransian ditengah upaya pemerintah untuk mendorong Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Selasa 11 November 2014, menyatakan pembahasan dengan para pelaku industri asuransi dan pihak BPJS telah dilakukan. Namun, pembahasan terokus pada koordinasi sistem kerja antara kepentingan pemerintahn dan dunia usaha. Tujuannya, meskipun ada jaminan sosial, industri perasuransian masih bisa tetap tumbuh.

"Sedang dalam pembahasan, soal COB (coordination of benefit)," ujar Firdaus di Jakarta.

Masalah yang mengemuka, ia melanjutkan, ketika cakupan jaminan sosial tanpa batas diberikan pemerintah. Padahal, industri perasuransian tidak bisa memberikan pelayanan tanpa batas karena harus mengejar keuntungan.

"Asuransi komersial itu ada batasnya. Misalnya, orang pertanggungannya sekian, harus ada pemeriksaan kesehatan, usia masuk dibatasi maksimal 65 tahun, dan juga ada limitnya," katanya.

Karena itu, ia menambahkan, perusahaan asuransi diharapkan lebih kreatif dalam mengeluarkan produk. Sehingga daya tariknya di masyarakat tetap tinggi.

Sejumlah ahli di bidang ini telah dilibatkan untuk dapat memformulasikan skema yang terbaik agar industri asuransi tetap bisa berkembang.

"Kalau tidak ketemu formulanya kan jadi susah," kata Firdaus. (http://bisnis.news.viva.co.id/)

No comments:

Post a Comment