Enggan mengalihkan program pensiun dan tunjangan hari tua aparatur negara ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) membuat kajian. Kajian ini berisi alasan mengenai kepentingan pengelolaan program yang dijalani Taspen tanpa harus berpindah tangan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan, Taspen dan PT Asabri (Persero) yang merupakan perusahaan asuransi BUMN harus mengalihkan programnya dan pembayaran pensiun aparatur negara ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2029 mendatang. Namun, direksi Taspen punya pandangan berbeda.
Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap pengelolaan program yang dijalaninya dengan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, harus ada pengelolaan terpisah antara program untuk pegawai swasta dengan aparatur negara. Toh, karakteristik keduanya juga berbeda.
“Jadi, kajian kami, Taspen tidak harus satu badan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kan bisa empat pintu BPJS, yakni ketenagakerjaan, kesehatan, aparatur negara dan TNI/Polri. Kami sudah sampaikan kajian ini ke pemegang saham dan sedang minta advokasi,” ujarnya, Sabtu (8/11).
Lagipula, Faisal Rachman, Direktur Taspen menambahkan, ada empat pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 yang menguatkan kajiannya. Antara lain, pertama, pasal 57 menyebutkan, Taspen dan Asabri tetap beroperasi dan dapat menerima peserta baru.
Kedua, pasal 64 tertulis, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan hari tua, jaminan pensiun dan kematian mulai 1 Juli 2015, selain peserta program yang dikelola oleh Taspen dan Asabri.
“Taspen juga diperintahkan untuk membuat road map mengenai prospeknya pengalihan sampai tahun 2029 mendatang dan program yang dipindahkan itu kan program yang sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, program BPJS Ketenagakerjaan itu kebutuhan dasar. Program Taspen di atas kebutuhan dasar,” pungkasnya.
Sekadar informasi saja, saat ini, pemerintah telah membentuk dua badan publik sebagai perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Keduanya memiliki program masing-masing terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, dan jaminan kesehatan nasional.
Namun, dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan terdiri di dalamnya program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Nah, persoalannya jaminan pensiun ini juga dijalankan oleh perusahaan pelat merah Taspen dan Asabri khusus untuk aparatur negara, TNI/Polri. (KONTAN)
No comments:
Post a Comment