Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap sedikitnya empat orang terkait kasus raibnya dana pensiunan karyawan Bank Indonesia (BI) senilai Rp 32 miliar.
"Peristiwanya terjadi pada Juli lalu tapi baru dilaporkan ke kita beberapa saat lalu. Kita bergerak dan menangkap empat orang," kata Kabareskrim, Komjen Suhardi Alius, kepadaBeritasatu.com, Senin (17/11).
Polisi masih menelusuri kemana saja uang itu mengalir karena disinyalir uang yang bernilai puluhan miliar itu terparkir di dua bank. Satu bank milik pemerintah dan satu bank swasta.
"Yang kita tahan itu satu karyawan bank milik pemerintah tempat dana itu raib, lalu satu orang dari sebuah perusahaan X, satu dari yang ikut mengatur dana itu, dan satu lagi saya lupa. Modus dan inisialnya nanti dijelaskan dalam pers rilis," sambungnya.
Peristiwa ini dilaporkan oleh direktur yang mengelola dana pensiun karyawan BI yang menyadari jika uang yang dia tanamkan di dua bank lenyap tidak sesuai dengan kesepakatan.
Namun karena rentang waktu pidananya yang sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, polisi memerlukan waktu untuk menelusuri kasus ini secara tuntas.
"Tersangkanya bisa jadi bertambah," tambahnya. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment