Saturday, November 8, 2014
Perusahaan Diminta Daftarkan Karyawannya ke BPJS
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menegaskan semua perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hanif berjanji akan mendatangi kantor perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya dalam program tersebut.
"Saya datang ke sana untuk membela hak pekerja yang diperintah undang-undang," kata Hanif seusai rapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya pada Kamis, 6 November 2014.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan jaminan sosial pekerja dan buruh dapat berjalan dengan baik. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi prioritas kujungan Hanif. Ia mendengar masih banyak keryawan perusahaan tersebut yang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. "Saya datang ke sana untuk membela hak pekerja yang diperintah undang-undang," kata dia.
Untuk meningkatkan kepesertaan, menurut Hanif, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah menyepakati sistem pengawasan terpadu. Bentuk realistik dari pengawasan tersebut adalah pemberlakuan sistem reward and punishment. Perusahaan yang tetap tidak mendaftarkan karyawannya, akan mendapat sanksi dari Kemnaker.
“Prinsipnya kita akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi amanat dari undang-undang dan mengambil penindakan tegas sebagai bentuk pengawasan,” kata Hanif. (www.tempo.co)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment