Sejumlah warga menunggu proses pembuatan kartu Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Medan.
Sebanyak 5.198 perusahaan eks Jamsostek di Sumatera Utara (Sumut) belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Departemen Managemen Yankes BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Manna Lubis menjelaskan, dari 9.500 perusahaan eks Jamsostek, hanya baru 4.302 perusahaan yang meregistrasi ulang dan berintegrasi ke BPJS Kesehatan. Masih ada 5.198 perusahaan belum meregistrasikan ulang ke BPJS Kesehatan.
Padahal dalam Peraturan Presiden No 111/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan memberikan batasan waktu kepada Pemberi Kerja untuk mendaftarkan Pekerjanya pada program BPJS Kesehatan.
Bagi Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, Usaha Besar, Usaha Menengah, dan Usaha Kecil, paling lambat pada 1 Januari 2015 sudah harus didaftarkan di BPJS Kesehatan.
“Kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya per 1 Januari 2015, awalnya akan kena sanksi denda administrasi dan sanksi perdata. Seperti teguran tertulis dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Tapi jika terus membandel, bisa kena sanksi denda mencapai Rp1 miliar,” ujar Manna Lubis, Rabu (31/- 12).
Manna mengaku, pihaknya sudah berulang kali menyosialisasikan BPJS Kesehatan ke perusahaan- perusahaan di Sumut. Bahkan, lembaga jaminan sosial ini bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi usaha, seperti Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) untuk menyosialisasi BPJS Kesehatan.
Namun, hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan, belum semua perusahaan berintegrasi ke BPJS Kesehatan. “Meski begitu, kami akan tetap berupaya agar semua perusahaan ini berintegrasi ke BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Manna menambahkan, sejak 1 Januari hingga 1 November 2014, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim ke rumah sakit provider BPJS Kesehatan di Sumut dan Aceh sebesar Rp3,9 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas klaim layanan rawat inap Rp2,396 triliun dan klaim rawat jalan Rp612,503 miliar.
Pembayaran klaim ini, ujarnya, diberikan pada 1.543 rumah sakit di Sumut dan Aceh yang merupakan rekanan atau provider BPJS Kesehatan. Dari total itu, ada 992 rumah sakit di Sumut dan 551 rumah sakit di Aceh, baik rumah sakit tingkat 1 dan tingkat lanjut.
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara mengatakan, keberadaan BPJS Kesehatan diyakini mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di tanah air. (http://www.koran-sindo.com)
No comments:
Post a Comment