Friday, January 16, 2015

Santunan Kematian Dihentikan




Mulai Januari 2015, program santunan kematian yang menjadi program unggulan dari pasangan walikota dan wakil walikota (10M) Mahyeldi-Emzalmi, tak bisa direalisasikan. Hal ini menyusulkan edaran Mendagri melalui gubernur Sumbar tentang pembatasan penganggaran dana bantuan sosial (bansos) dalam APBD 2015.
”Mulai Januari 2014 ini, secara otomatis, kita tak bisa melanjutkan program santunan kematian di Padang,” ujar Kepala DPKA, Syahrul, Senin (12/1).

Menurutnya, surat edaran gubernur secara jelas dan tegas melarang kabupaten/kota untuk mencairkan dana bansos sampai ada petunjuk baru. Pemko sebagai perpanjangtangan pemerintah provinsi dan pusat harus mengikuti, tanpa bisa berbuat banyak. ”Kita tidak salah. Aturan ini tidak Pemko yang buat,” ujar Syahrul.
Namun, menurut Syahrul, Pemko masih berupaya untuk memperjuangkan anggaran santunan kematian di APBD. Saat ini, anggaran bansos masih dianggarkan di APBD, tapi hanya sedikit. Penggunaanya pun harus hati-hati. ”Ada bansos yang direncanakan ada ada pula yang tidak direncanakan. Tapi jumlahnya hanya sedikit,” ujarnya.

Kabga Kesra Setdako Padang, Al Amin mengatakan, sejak 1 Januari hingga Senin (12/1), jumlah pengajuan santunan kematian yang masuk ke Bagian Kesra sebanyak 20 orang. Semua pengajuan masih diterima dan diproses. Akan tetapi, terkait pencairan Pemko masih menunggu petunjuk dari gubernur.
”Untuk pengajuan dari masyarakat, masih kita terima. Karena sampai saat ini belum ada perintah dari walikota untuk menolak pengajuan dari masyarakat. Jadi kita akan tetap proses,” ujar Al Amin.

 Pada 2014 lalu, pengajuan santunan kematian berjumlah 750 orang dengan nominal sebesar Rp750 juta. ”Bagian Kesra melakukan pendataan dan dikirim ke DPKA. Selanjutnya, untuk pencairan dilakukan DPKA,” ulas Al Amin.
Penghapusan santunan kematian ini bisa menjadi polemik di tengah masyarakat. Selama ini sebagian besar warga kurang mampu sangat berharap dengan adanya santunan sebesar Rp1 juta itu. Apalagi, santunan kematian termasuk di dalam visi dan misi walikota Padang saat kampanye pada Pilkda 2014. Walikota bisa disebut sudah melanggar janjinya saat kampanye.

Ketua Komisi IV DPRD Zulhardi Z Latif mengatakan, tidak semua visi misi walikota diperdakan. DPRD sudah mengakomodir visi misi walikota ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk dana santunan kematian. Santuan kematian ini didatangkan dari bantuan sosial atau dana hibah.
”Ya, santunan kematian ini tidak bisa direalisasikan. Itu berdasarkan keputusan Mendagri yang menghapus dana bansos dan hibah. Jangankan memberikan bantuan, menganggarkan dananya saja tidak boleh,” tukas Politisi Partai Golkar ini.
Sementara, anggota DPRD Iswandi mengaku, DPRD ketika melakukan pembahasan RAPBD 2015, awalnya telah menolak santunan kematian. Tapi, karena alasan santunan kemarian diberikan kepada keluarga yang punya risiko sosial tinggi, atau keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah, ditenggarai memiliki utang akibat melaksanakan prosesi pengiburan, maka santunan kematian dianggarkan.

”Pada akhirnya dengan adanya keputusan Mendagri ini, tentu menggalkan dana santunan kematian tersebut,” tukasnya. Belum Ada Petunjuk
Sementara, Kepala Kesbangpol Padang, Eri Sendjaya menyebut, kemandirian organisasi kemasyarakatan tidak luput dari perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal anggaran. Bahkan, persoalan anggaran bagi organisasi kemasyarakatan juga diatur undang-undang.  Seperti KNPI, MUI, BNK dan organisasi lainnya.
“Pemko belum mendapat informasi seperti apa petunjuk teknis dari pemerintah pusat  tentang organisasi kemasyarakatan dalam mendapat bantuan hibah. Pemko sifatnya hanya menjalankan kebijakan, jika itu memang sudah jadi kebijakan pusat,” ungkap Eri Sendjaya.

Disebut Eri, di luar dari organisasi yang diatur UU tentang anggarannya itu, juga banyak organisasi lain di bawah binaan Kesbangpol. “Ada sekitar 74 organisasi kemasyarakat yang terdaftar di Kesbangpol Kota Padang,” ungkap Eri Sendjaya. Jika dana hibah, bansos dicoret pemerintah Pusat tentu akan banyak kelompok atau ormas yang  tidak lagi bisa mendapatkan dana bantuan dari Pemko. (http://posmetropadang.com)

No comments:

Post a Comment