Kepala Desk Hukum PT Taspen, Paulus Indra Suyatna mengatakan,
pihaknya terpaksa mengosongkan rumah Victor yang diisi sejak tahun 1990
silam lantaran akan diisi oleh pejabat baru.
"Ini rumah milik PT Taspen, dia ini mantan direksi. Terakhir tahun 1990. Atas nama Victor Siahaan," katanya di lokasi pengosongan, Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat (7/1/2015).
Paulus menambahkan, sebenarnya Victor sempat diberikan kesempatan untuk membeli rumah tersebut, namun akad penjualan urung terjadi.
"Sebenarnya dulu sudah ada permintaan dari PT Taspen agar dia membeli saja rumah ini dengan bayar 50 persen saja. Akhirnya batas untuk penjualan itu habis. Tahun 2001 habis untuk masa penjualan, dia minta dicicil tapi sejak itu dia enggak nyicil," tambahnya.
Proses pengosongan rumah yang dikawal puluhan Satpol PP dan aparat Kepolisian itu diwarnai adu mulut dengan pihak keluarga beserta kuasa hukum Victor yang berusaha mempertahankan rumahnya. Kubu Victor menuding eksekusi tersebut liar.
"Anda bisa perlihatkan surat pengosongannya?," teriak Victor saat menemui salah satu perwakilan PT Taspen.
Beberapa aparat Kepolisian dan Satpol PP mengawal ketat proses eksekusi yang sempat molor hingga empat jam ini. Pihak Victor mengancam akan melayangkan gugatan hukum atas eksekusi paksa sepihak rumah berlantai dua tersebut.
"Ini rumah milik PT Taspen, dia ini mantan direksi. Terakhir tahun 1990. Atas nama Victor Siahaan," katanya di lokasi pengosongan, Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat (7/1/2015).
Paulus menambahkan, sebenarnya Victor sempat diberikan kesempatan untuk membeli rumah tersebut, namun akad penjualan urung terjadi.
"Sebenarnya dulu sudah ada permintaan dari PT Taspen agar dia membeli saja rumah ini dengan bayar 50 persen saja. Akhirnya batas untuk penjualan itu habis. Tahun 2001 habis untuk masa penjualan, dia minta dicicil tapi sejak itu dia enggak nyicil," tambahnya.
Proses pengosongan rumah yang dikawal puluhan Satpol PP dan aparat Kepolisian itu diwarnai adu mulut dengan pihak keluarga beserta kuasa hukum Victor yang berusaha mempertahankan rumahnya. Kubu Victor menuding eksekusi tersebut liar.
"Anda bisa perlihatkan surat pengosongannya?," teriak Victor saat menemui salah satu perwakilan PT Taspen.
Beberapa aparat Kepolisian dan Satpol PP mengawal ketat proses eksekusi yang sempat molor hingga empat jam ini. Pihak Victor mengancam akan melayangkan gugatan hukum atas eksekusi paksa sepihak rumah berlantai dua tersebut.
No comments:
Post a Comment