Sebuah tenda
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kantor Cabang,
Cilandak, berdiri di halaman PD Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta Selatan. Di
antara hiruk pikuk aktivitas pasar, satu persatu orang mendekat. Setelah
petugas menjelaskan mereka pada mendaftar prograam BPJS TK karena ingin
terlindungi dari risiko kerja.
Kepala
Kantor Cabang (Kakacab) BPJS TK Cilandak, N. Retno Widowati, mengatakan,
kegiatan tersebut merupakan sosialisasi massif program BPJS TK. Tujuannya untuk
memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan lebih luas kepada masyarakat.
Khusunya, kepada para pedagang, pengunjung, serta masyarakat di sekitar pasar.
”Mereka sangat antusias. Bahkan ada yang langsung mendaftar baik atas nama
perorangan ada juga atas nama persatuan atau perusahaan mereka,” ujar Retno
yang didampingi oleh Kabid Pemasaran BPJS TK Cilandak, Achmad Fadillah.
Dalam
kegiatan Lurah Pondok Labu, Siti Fauziah Ghozali turut terlibat dalam
sosialisasi program-program BPJS TK. Bersama sejumlah ketua RT setempat, Siti
berkeliling masuk pasar untuk membagikan brosur dan menjelaskan manfaat program
BPJS TK. Masih menurut Retno, pihaknya memberikan bonus berupa gratis
pembayaran iuran pertama bagi 20 pendaftar kepesertaan perorangan tercepat.
”pendaftar
juga mendapatkan mug bertuliskan BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya. Tetapi
puluhan orang yang mendaftar bukan karena tertarik bonusnya, melainkan manfaat
program BPJS TK. Kabid Pemasaran BPJS TK Cilandak, Achmad Fadillah menjelaskan,
iuran program BPJS TK lebih murah dari harga sebatang rokok.
Dicontohkan
untuk kepesertaan informal dengan dua progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM), iuran hanya Rp 1.700 perhari. Jika tiga program yakni
ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan hanya Rp 2.970. Kendati
ringan, namun manfaatnya sangat besar bagi pekerja maupun ahli warisnya.
Sesuai
ketentuan UU yang berlaku jika tenaga kerja meninggal dalam kasus kecelakaan
kerja maka berhak mendapatkan 48 kali gaji. Iuran minimal menggunakan standar
UMP DKI tahun 2015 sebesar Rp 2,7juta. Jika dihitung menggunakan standar UMP,
maka kasus meninggal dalam kecelakaan kerja ahli waris berhak mendapatkan 48 x
Rp 2,7 juta yakni sekitar Rp 129,6 juta.
Jika
mengalami cacat tetap maka berhak mendaptkan lebih besar yakni 56 x UMP atau
sekitar Rp 151,2 juta. Kalau kasus meninggal biasa, ahli waris mendapatkan
santunan sekitar Rp 21 juta. Dari tempat itu juga sejumlah tempat usaha yang
mendaftar kepesertaan formal antaralain Taxi Express, Warung Bu Lubis, Yayasan
OISCA.
”Di pasar
itu tidak hanya pedagang, tapi siapa saja bisa hadir. Untuk itulah kami adakan
sosialisasi di sini,” ungkap Fadil. Bahkan menurutnya, pekan depan pihaknya
akan menggelar kegiatan yang sama di Pasar ITC Fatmawati.
- See more
at: http://www.indopos.co.id/2015/02/jaring-kepesertaan-bpjs-tk-di-pasar.html#sthash.3ulBe81b.dpuf
No comments:
Post a Comment