Padahal, Lembaga Publik yang menyimpan
dana buruh Rp 186 triliun ini bakal segera beroperasi penuh dalam waktu
hitungan bulan ke depan, yakni pada bulan Juli 2015.
"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk
tidak segera menyelesaikan RPP itu. Apalagi kajiannya sudah dilakukan
sejak lama, yakni hampir satu setengah tahun," ujar Irsyadi dalam siaran
persnya, Minggu (15/2).
RPP tersebut terkait program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT),
dan Jaminan Pensiun (JP).
"Kami tidak menginginkan pengalaman saat
RPP BPJS Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden terulang kembali
di BPJS Ketenagakerjaan," harapnya. (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment