Sunday, February 15, 2015

Aset Industri Asuransi 2014 Tumbuh 17,5%

Aset Industri Asuransi 2014 Tumbuh 17,5
Aset industri asuransi 2014 tumbuh 17,5%. Foto: Ilustrasi/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan aset industri asuransi (unaudited) sepanjang 2014 sebesar 17,5% menjadi Rp755,4 triliun dari Rp643 triliun pada periode tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut dikontribusikan dari pertumbuhan aset asuransi jiwa sebesar Rp323,1 triliun, kemudian asuransi umum sebesar Rp108,4 triliun, reasuransi sekitar Rp9,2 triliun, asuransi sosial sebesar Rp212,4 triliun, serta asuransi wajib sebesar Rp102,13 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, total premi industri asuransi juga mengalami pertumbuhan sebesar 47,1% menjadi Rp270,7 triliun dari Rp184 triliun pada akhir 2013.

Dia mengungkapkan, perkembangan premi asuransi tahun lalu terdiri dari asuransi jiwa sekitar Rp130 triliun, asuransi umum sekitar Rp54,8 triliun, reasuransi sekitar Rp6,28 triliun, kemudian asuransi sosial sekitar Rp69,3 triliun, serta asuransi wajib sekitar Rp10,23 triliun.

‎"Untuk komponen asuransi sosial 2014 terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sedangkan komponen asuransi wajib itu terdiri dari PT Jasa Raharja, PT Asabri, dan PT Taspen," katanya saat media briefing OJK di Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Sementara, perolehan premi bruto asuransi mikro hingga akhir Desember 2014 sudah mencapai Rp106,45 miliar dengan total peserta 6,1 juta orang. Sebanyak 53 perusahaan asuransi telah mengeluarkan produk asuransi mikro.

"Meski jumlah pesertanya sudah cukup banyak, namun karena mikro, jumlah premi yang dibayarkan kecil sehingga jumlah premi bruto hanya Rp106 miliar," ungkap dia.

Lebih lanjut Firdaus menuturkan, pihaknya akan terus mendorong produk-produk asuransi mikro agar penetrasi masyarakat terhadap produk asuransi semakin baik.

Beberapa produk asuransi mikro yang diluncurkan antara lain produk-produk asuransi mikro setop usaha karena gempa bumi, erupsi.‎ (http://ekbis.sindonews.com)

No comments:

Post a Comment