... Dana penerima bantuan iuran diberikan untuk non-penerima bantuan iuran guna membayar tagihan klaim, sehingga dana sekarang, saat ini habis di akhir 2014...Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, Marius Widjajarta, menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan asas gotong royong dalam pelaksanaan jaminan sosial.
"Terjadi kesalahan pelaksanaan asas kegotong-royongan, karena terjadi subsidi silang," kata dia, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Dia menilai peraturan jaminan sosial dalam UU BPJS telah menghilangkan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial.
"Dana penerima bantuan iuran diberikan untuk non-penerima bantuan iuran guna membayar tagihan klaim, sehingga dana sekarang, saat ini habis di akhir 2014," kata dia.
Widjajarta berpendapat peran rangkap Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN dalam mengatur BPJS mengakibatkan rangkap peraturan, sehingga memungkinkan terjadinya tindakan yang tidak benar.
Pengujian UU BPJS ini dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, dan dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini.
Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS. (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment