Acara itu dihadiri Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akmal Taher, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur, dan perwakilan dari Majelis Pertimbangan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Widyastuti.
Data BPJS Kesehatan menyebutkan, pada triwulan pertama 2015 ada 14.619.528 kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dari data itu, 2.236.379 kunjungan dirujuk dari pelayanan primer ke tingkat pelayanan sekunder, 214.706 kunjungan di antaranya merupakan rujukan nonspesialistik, yang berarti seharusnya tak perlu dirujuk dan bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kapasitas SDM
Salah
satu penyebab munculnya kasus rujukan nonspesialistik adalah kapasitas
sumber daya manusia di tingkat pelayanan primer belum memadai. "Kami
sudah merancang pembentukan sistem rujukan regional. Tentu dengan sumber
daya manusia dan keuangan dari Kemenkes," kata Akmal Taher.Tingginya angka rujukan yang tidak perlu itu mengakibatkan penumpukan pasien di rumah sakit yang sampai kini masih terjadi. Pelayanan menjadi terganggu karena antrean panjang pasien. Sementara sumber daya manusia di rumah sakit terbatas.
"Idealnya hanya 10 persen pasien yang dirujuk ke pelayanan sekunder dari 155 penyakit," ujar Akmal Taher. Namun, saat ini jumlah rujukan ke pelayanan sekunder mencapai 15,3 persen.
"Kami akan meningkatkan koordinasi dengan mitra. Beberapa di antaranya, seperti RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo), sudah aktif memberi umpan balik kepada pasien yang seharusnya dirujuk balik (ke pelayanan primer)," ujar Fajriadinur.
Penambahan peserta
Meski
sistem rujukan berjenjang belum optimal, tahun ini BPJS Kesehatan
menargetkan peningkatan peserta pekerja penerima upah (PPU) JKN BPJS
Kesehatan sebanyak 29 juta peserta dari peserta yang saat ini ada
sejumlah 33,9 juta. Untuk mengimbangi, BPJS akan meningkatkan jumlah
jejaring mitra rumah sakit hingga 1.700 rumah sakit."Undang-undang memastikan bahwa jaminan kesehatan wajib. Semua karyawan wajib didaftarkan oleh perusahaannya," kata Irfan Humaidi dari Humas BPJS Kesehatan saat ditemui, Rabu (25/3), di Jakarta. Sasaran utama penambahan peserta itu adalah badan usaha swasta.
Untuk itu, badan usaha diberi kemudahan mendaftarkan karyawan. Rekonsiliasi data peserta dan iuran badan usaha bisa dilakukan lewat sistem elektronik data badan usaha (e-Dabu). Perusahaan bisa mengedit data karyawan jika ada perubahan tanpa perlu ke kantor BPJS.
Saat ini, peserta BPJS PPU mencapai 33,9 juta peserta, terdiri dari PPU swasta, PPU PNS, TNI, dan Polri aktif, serta pensiunan. (http://print.kompas.com)
No comments:
Post a Comment